Kepala BNPB Tinjau Ngada: Pastikan Pemulihan Gempa M7,7 Berlanjut

Foto : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. mengunjungi Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/9), (sumber/dok : Humas BNPB).

NGADA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. mengunjungi Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/9), untuk memastikan penanganan masyarakat terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 terus berlanjut memasuki tahap pemulihan.

Dalam kunjungan tersebut, Suharyanto berkoordinasi dengan Bupati Ngada, Forkopimda, dan perangkat daerah terkait serta berdialog langsung dengan masyarakat terdampak.

Masa Transisi Darurat Hingga 16 Desember 2026

Kabupaten Ngada saat ini berada dalam masa transisi darurat ke pemulihan berdasarkan Keputusan Bupati Ngada Nomor 480/KEP/HK/2026, berlaku mulai 16 September hingga 16 Desember 2026. Tahapan ini menjadi bagian dari proses penanganan setelah pelaksanaan pencarian dan pertolongan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta penanganan kedaruratan lainnya.

Dalam koordinasi, dibahas perkembangan pendataan kerusakan rumah dan persiapan bantuan. Pendataan dan verifikasi menjadi kunci agar bantuan sesuai kondisi kerusakan masing-masing rumah.

7.855 Rumah Masuk DSP Tahap I

Berdasarkan SK Bupati Ngada Nomor 508/KEP/HK/2026, sebanyak 7.855 rumah masuk daftar penerima bantuan Dana Stimulan Perbaikan (DSP) tahap I. Rinciannya: 268 rumah rusak berat, 1.663 rumah rusak sedang, dan 5.924 rumah rusak ringan.

Suharyanto menjelaskan besaran bantuan stimulan berdasarkan tingkat kerusakan:

  • Rusak Ringan: Rp15 Juta
  • Rusak Sedang: Rp30 Juta
  • Rusak Berat: Rp70 Juta

Proses penyaluran bantuan tetap dilakukan melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan mekanisme yang berlaku. Pemutakhiran data menjadi bagian penting sebelum bantuan diproses agar penerima sesuai hasil verifikasi lapangan.

Pemulihan Fasilitas Publik dan Jitupasna

Selain rumah, pemulihan pascagempa mencakup fasilitas publik dan sektor lain terdampak. Kebutuhan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pascabencana (Jitupasna) serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Penanganan infrastruktur seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, jalan, dan jembatan akan dibahas bersama kementerian/lembaga terkait sesuai hasil kajian dan ketentuan berlaku.

Dalam dialog, warga menanyakan kriteria tingkat kerusakan rumah, mekanisme bantuan, waktu penyaluran, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Suharyanto memastikan masyarakat mendapat penjelasan tahapan sehingga proses bantuan dapat dipahami.

Proses pemulihan dilakukan bertahap melalui koordinasi pusat dan daerah, tidak hanya untuk pemenuhan kebutuhan saat ini, tetapi juga pemulihan kehidupan dan pembangunan kembali wilayah terdampak.

Sumber: Humas BNPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *