Redaksi Cakrawala Asia |
|
Labuhanbatu
LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS – Personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pria tersebut diamankan pada Jumat (25/9/2026) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan oleh personel yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.
Berdasarkan pendalaman penyidik, MAD alias AG juga diduga berkaitan dengan lima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Keterkaitan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap peran terduga dalam perkara-perkara yang dilaporkan.
Salah satu perkara yang didalami terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial RG (38) bersama sejumlah rekannya melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat berada di lokasi, mereka menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru.
Korban kemudian menemukan sekitar 20 tros buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan dan menghubungi rekannya. Tidak lama kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi.
Dalam laporan tersebut disebutkan, salah seorang yang diduga sebagai pelaku, yakni MAD alias AG, membawa pisau egrek dan meminta sebagian buah kelapa sawit yang ditemukan. Permintaan tersebut ditolak korban karena petugas keamanan telah berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas. MAD alias AG kemudian diduga mengayunkan pisau egrek ke arah leher korban. Korban berhasil menghindar dengan cara mundur. Terduga pelaku selanjutnya diduga memukul bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan.
Seorang saksi berinisial IH juga dilaporkan mengalami pemukulan. Karena jumlah orang di lokasi semakin banyak, korban dan saksi kemudian memilih mundur. Setelah itu, kelompok tersebut diduga mengambil buah kelapa sawit yang berada di parit bekoan.
Petugas kemudian menemukan 11 janjang atau tros buah kelapa sawit yang diduga berasal dari aksi pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian punggung, sedangkan saksi mengalami luka memar pada bagian pipi atas sebelah kiri. Pihak perkebunan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp595.200.
“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Saat ini, MAD alias AG telah berada di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti dan informasi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.