LABUHANBATU, CAKRAWALAASIA.NEWS — Seorang wartawan Media Cakrawalaasia.news berinisial N melaporkan dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan penganiayaan yang dilakukan oknum karyawan keamanan SPBU di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Laporan telah diterima Polres Labuhanbatu pada 31 Agustus 2026.
Surat Tanda Penerimaan Laporan / STTLP Nomor: STTLP/B/1222/VIII/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU mencatat peristiwa terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di areal SPBU 14.214.223, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.
Kronologi: Konfirmasi Dugaan Pungli Berujung Cekcok
Berdasarkan laporan, korban bersama dua rekan wartawan lainnya mendatangi SPBU 14.214.223 untuk melakukan peliputan terkait dugaan praktik penyaluran BBM Pertalite yang tidak sesuai prosedur.
Dalam laporan tersebut disebutkan, terdapat dugaan aktivitas “pengisian” oleh sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga dilakukan secara berulang. Pelapor bermaksud melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut bertanggung jawab di lokasi berinisial Z.
“Saat melakukan konfirmasi, terlapor justru bersikap arogan, melakukan penolakan, hingga terjadi kontak fisik berupa penunjukan dan penamparan terhadap salah satu rekan wartawan,” tulis pelapor dalam keterangannya kepada polisi.
Upaya konfirmasi kepada pimpinan SPBU yang datang ke lokasi juga disebut tidak berjalan karena adanya perlawanan dari terlapor.
Dugaan Pelanggaran UU Pers Pasal 18
Atas kejadian tersebut, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana kejahatan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pelapor merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan resmi ke SPKT Polres Labuhanbatu agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Diancam Mau di Bunuh
Tidak hanya itu, usai penerbitan pemberitaan, sebuah akun media sosial Facebook dengan foto profil memakai seragam OKP (Organisasi Kepemudaan), mengirimkan pesan ke akun N. Pesan tersebut tertulis ada ANCAMAN MAU DIBUNUH.
“Ada ancaman mau dibunuh. Hal ini memang sangat miris bagi kami. Untuk melakukan liputan di Kabupaten Labuhanbatu ini, rasanya sudah tidak aman lagi bagi Wartawan,”ujar N melaporkan ke Redaksi.
Adanya kejadian tersebut, Pemimpin Umum Cakrawalaasia.news, R. Edi Sahputra mengatakan, kejadian yang dialami Wartawan Media yang dipimpinnya tersebut menjadi sebuah catatan bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, dan Polres Labuhanbatu untuk menjadi perhatian khusus.
“Kami percayakan proses penyidikan dan proses hukum nantinya kepada para penegak hukum di Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan pembredelan, penganiayaan, dan dugaan pengancaman dibunuh Wartawan Cakrawalaasia.news,”tandasnya.
Catatan Redaksi: Nama pelapor dan terlapor disamarkan sebagian. Identitas lengkap korban ada pada dokumen laporan polisi.











