JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meningkatkan literasi hukum persaingan usaha bagi pelaku UMKM.
Upaya ini bertujuan memperluas pemahaman tentang persaingan usaha sehat dan mendorong ekosistem usaha yang adil, inklusif, serta berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam diskusi bertema “Peran KPPU terhadap Pengawasan Persaingan Usaha di Lingkungan UMKM” di Kantor MUI Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Kegiatan dihadiri Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Wakil Sekjen MUI Bidang Ekonomi H. Hazuarli Halim beserta jajaran.
Dalam paparannya, Budi Joyo Santoso menjelaskan persaingan usaha sehat berperan penting mendorong efisiensi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui UU No 5 Tahun 1999, hukum persaingan usaha bertujuan menjaga kepentingan umum dan menciptakan iklim usaha kondusif bagi semua pelaku.
“Penguatan pemahaman mengenai persaingan usaha memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Melalui kolaborasi dengan MUI, KPPU berharap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dapat semakin dipahami oleh pelaku UMKM, sehingga mereka memiliki bekal untuk menjalankan usahanya secara sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Budi.
Budi menegaskan UMKM adalah pilar penting perekonomian nasional. Karena itu pelaku UMKM harus mendapat kesempatan setara dan terlindungi dari praktik persaingan tidak sehat serta ketimpangan kemitraan.
Sebagai tindak lanjut, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Pengawasan ini memastikan hubungan usaha berjalan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Tujuannya mencegah penguasaan atau pengendalian yang merugikan pelaku UMKM.
KPPU juga menyoroti ekonomi digital yang menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi UMKM.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap ekosistem platform digital perlu diperkuat agar persaingan tetap sehat dan manfaat transformasi digital bisa dirasakan merata oleh pelaku usaha dan konsumen.
Melalui kerja sama dengan MUI, KPPU berharap literasi hukum persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di daerah.
Peningkatan pemahaman ini diharapkan memperkuat budaya usaha yang kompetitif, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus mendongkrak daya saing UMKM sebagai penggerak utama ekonomi nasional. (*)











