LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 6,98 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 30 Juli 2026, oleh Tim Operasional Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Risnal Situngkir.
Penangkapan dilakukan di Jalan Listrik Padang Matinggi. Petugas mengamankan pelaku berinisial BPR alias Budi, (43) warga setempat.
Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus plastik klip serta 1 unit sepeda motor Honda Mio yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut akan diedarkan kembali. Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial ‘D’ yang berdomisili di Jalan Urip. Saat ini, identitas D masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.* menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami akan terus bergerak cepat. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Labuhanbatu akan kami proses hukum. Fokus kami saat ini adalah memburu pemasok berinisial D agar rantainya putus,” tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto menambahkan, barang bukti 6,98 gram tersebut sudah masuk kategori untuk diedarkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pelengkapan berkas perkara, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. (*)











