Buronan Kasus Kredit Fiktif Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Jakarta

Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Dinyatakan Telah Dikembalikan ke Kas Negara

Foto : Tersangka Farah Hasmina Harahap (FHH) ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. (dok.ist)

MEDAN, Cakrawalaasia.news – Tim Tangkap Buron/TABUR Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kejati Sumut bersama Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi kredit PT Bank Sumut.

Tersangka Farah Hasmina Harahap (FHH) ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, SH, MH melalui Kasi Penkum Rizaldi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah FHH masuk Daftar Pencarian Orang/DPO karena melarikan diri saat proses penyidikan.

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut sebelumnya menyidik dugaan korupsi pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut tahun 2012,” ujar Rizaldi, Rabu (29/7/2026).

FHH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

Dalam perkara ini, FHH selaku debitur CV Hasian Abadi Group diduga melakukan korupsi terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo KUHP.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan analis kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.

Berdasarkan audit ahli, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.

Kejati Sumut menyatakan seluruh kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Saat ini FHH telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejati Sumut. (*)

Penulis: Red/ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *