MEDAN, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU Kantor Wilayah I Medan tengah mendalami dugaan gangguan pasokan dan lonjakan harga semen di 4 wilayah Sumut. Yakni Kota Medan, Deli Serdang, Asahan, dan Tanjungbalai.
Pendalaman dilakukan setelah KPPU menerima laporan masyarakat dan pelaku usaha sejak awal Juni 2026.
Berdasarkan pemantauan Juli 2026, harga eceran semen di wilayah tersebut berada di kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak. Harga bervariasi tergantung merek, jenis, dan lokasi. Sebelumnya sempat dilaporkan harga di beberapa titik mencapai Rp75.000 – Rp85.000 per sak.
Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mulai langka.
“Kami akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, hingga pembentukan harga di setiap tingkat distribusi. Tujuannya memastikan seberapa besar dampaknya ke harga yang dibayar konsumen,” ujar Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pendalaman ini penting. Karena, secara nasional industri semen justru kelebihan kapasitas. Data ASPERSSI menyebut produksi 2025 mencapai 64,7 juta ton dengan penjualan 63,9 juta ton. Sementara kapasitas terpasang mencapai 119–120 juta ton per tahun.
Namun KPPU menilai, kelebihan kapasitas nasional tidak otomatis menjamin stok di daerah. Distribusi dipengaruhi alokasi pabrik, gudang, armada, BBM, hingga kebijakan produsen.
Hasil pemantauan awal KPPU mencatat disparitas. Di Sumut, Semen Padang dijual Rp80.000/sak. Sementara Semen Merdeka dan Semen Merah Putih Rp70.000 – Rp75.000/sak.
Sebagai pembanding, di Pekanbaru Semen Padang Rp78.000/sak. Di Banda Aceh Semen Padang Rp65.000/sak dan Semen Andalas Rp66.000/sak.
KPPU menyebut data ini masih awal. Verifikasi akan dilakukan pada kesetaraan jenis, berat kemasan, dan mata rantai distribusi agar perbandingan objektif.
KPPU ANCAM TINDAK TEGAS
Sejumlah pelaku usaha melapor harga naik 25 – 40% dari harga normal. KPPU akan mencocokkan dengan bukti transaksi.
“Setiap kenaikan harus rasional. Kalau karena logistik, harus dibuktikan. Tapi jika ditemukan pembatasan pasokan atau dugaan kartel harga, kami akan tindak sesuai UU,” tegas Gopprera.
KPPU juga menguji apakah gangguan disebabkan faktor operasional seperti BBM, armada, atau hambatan angkut.
KPPU mengimbau seluruh rantai usaha semen agar tidak melakukan penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan, maupun kesepakatan harga. Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi administratif.
Masyarakat, kontraktor, dan toko bangunan yang punya data diminta melapor ke kanal resmi KPPU untuk mendukung pendalaman. (*)











