Ditangkap Karena Atur Lalin, Warga Sei Rakyat Tanya Dasar Hukumnya 

Foto : Jembatan Sei Rakyat, (dok.ist)

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Penangkapan seorang warga yang selama ini membantu mengatur lalu lintas secara sukarela di Jembatan Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, memicu perdebatan luas di media sosial. Masyarakat mempertanyakan dasar penindakan, sementara pengguna jalan justru mengaku terbantu.

LS, warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Sei Rakyat, diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah pada Selasa (14/07/2026) sore. Berdasarkan informasi awal, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari warga berinisial SS yang menuding LS melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat.

Budi, salah seorang sopir, menyebut kehadiran relawan lalin membuat jembatan yang sempit dan padat menjadi lebih tertib.

“Jujur, kami bersyukur ada mereka. Mereka membantu mengatur dan memberi aba-aba agar tidak bertabrakan. Kalau ada yang memberi uang itu sukarela. Apa itu bisa langsung disebut pungli?” ujar Budi, Jumat (17/07/2026).

“Kalau tidak dikasih pun tidak pernah dipaksa. Mereka tetap mengatur. Justru membantu pekerjaan yang seharusnya jadi tugas petugas,”tambahnya.

Warga sekitar juga menyebut aktivitas itu muncul karena jembatan kerap macet saat kendaraan besar berpapasan.

LS mengaku kaget saat diamankan.
“Saya sangat kaget. Tiba-tiba ditangkap Kanit bersama anggotanya. Rasanya seperti diculik,” ujarnya.

Ia juga mengaku selama dalam perjalanan ke Mapolsek berulang kali dipanggil dengan nama Firman.
“Sudah saya bilang saya bukan Firman, tapi tetap dipanggil begitu,” katanya.

LS juga membantah tudingan lain yang dialamatkan kepadanya, yakni ikut aksi demonstrasi di Pos Polisi Sei Rakyat terkait narkoba dan perusakan motor milik warga berinisial AW.

“Saya tidak ikut demo itu, apalagi merusak motor siapa pun. Semua tuduhan itu membuat saya bingung,” ucapnya.

“Saya hanya berharap semuanya terbuka dengan jelas. Saya merasa malu dan dirugikan,” pungkasnya.

Tuntutan Publik & Dasar Hukum

Kasus ini memunculkan 2 tuntutan.
Pertama, jika dasarnya dugaan pungli, publik meminta aparat membuka alat bukti secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi salah tangkap.

Kedua, jika pemberian itu murni sukarela tanpa pemaksaan atau tarif, maka perlu penjelasan agar tidak menjadi polemik.

Sebagai negara hukum, penegakan wajib mengacu pada KUHAP, Perkap Polri tentang Manajemen Penyidikan, dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Standar HAM dalam Tugas Polri. Prinsipnya: profesional, proporsional, dan menghormati hak warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat dikonfirmasi redaksi via WhatsApp terkait kronologi dan tudingan LS. Hingga Jumat (17/07/2026), belum ada tanggapan resmi. (*)

Penulis: Nsr/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *