Kemenkum Serap Aspirasi Masyarakat untuk Tingkatkan Layanan Kekayaan Intelektual

Foto : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan, (Humas DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Kementerian Hukum terus membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk menyerap masukan, aduan, dan evaluasi terhadap layanan hukum yang diberikan.

Melalui program PASTI Ada Solusi yang digelar secara hybrid dari Lobi Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat, 12 Juni 2026, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung berbagai persoalan dan usulan perbaikan layanan kepada jajaran pimpinan Kementerian Hukum, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa forum tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Forum ini menjadi sarana bagi kami untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Masukan dan pengaduan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga,” ujar Supratman.

Supratman menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan layanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan layanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, ruang dialog seperti ini akan terus kami buka agar pelayanan semakin baik, cepat, dan tetap memberikan kepastian hukum,” pungkas Supratman.

Melalui sesi dialog, DJKI menerima berbagai masukan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat dan pemangku kepentingan yang hadir, terkait layanan merek serta regulasi di bidang kekayaan intelektual.

Salah satu masukan disampaikan oleh Rochmali Zultan dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) adalah terkait tambahan persyaratan dalam pencatatan perubahan kepemilikan merek serta mekanisme pengumumannya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa tambahan dokumen pengesahan badan hukum diterapkan untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pemilik merek dan mencegah terjadinya pengalihan hak tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, saat ini DJKI juga tengah mengembangkan sistem yang memungkinkan layanan pasca permohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

“Kami terus melakukan perbaikan layanan. Saat ini sedang dikembangkan sistem untuk mendukung keterbukaan informasi berupa pengumuman pasca permohonan merek. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem tersebut,” kata Hermansyah.

Sementara itu, Dwi Anita Daruherdani mempertanyakan kesesuaian kebijakan layanan merek dengan sistem hak prioritas internasional dan Madrid Protocol. Menjawab hal tersebut, Hermansyah menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan tetap memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku.

Pemohon dapat memanfaatkan Madrid Monitor dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk melakukan penelusuran dan pemantauan merek secara lebih efektif.

Hermansyah menambahkan bahwa DJKI terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui transformasi digital dan penyempurnaan proses bisnis. Selain memberikan kepastian hukum, pelindungan kekayaan intelektual juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kekayaan intelektual bukan hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar. Karena itu, kami terus mendorong agar masyarakat semakin sadar pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam mendukung pengembangan usaha,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, termasuk sebagai agunan tambahan dalam akses pembiayaan usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional.

Melalui kegiatan PASTI Ada Solusi, Kementerian Hukum dan DJKI kembali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi digital, penyederhanaan proses bisnis, serta penguatan kepastian hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki melalui pendaftaran dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh pelindungan hukum dan manfaat ekonomi secara optimal. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *