Hukum  

KPPU Periksa Saksi dalam Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Evans Indonesia

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 pada Senin, 25 Mei 2026, di Kantor KPPU Jakarta, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 pada Senin, 25 Mei 2026, di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang ini membahas dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia yang diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Persidangan dipimpin Anggota KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Terlapor. Dalam persidangan, PT Evans Indonesia menghadirkan Yudo Ariestyo selaku Legal Manager PT Evans Indonesia untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mendalami fakta-fakta terkait proses pelaporan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa kepada KPPU.

Dalam pemeriksaannya, Majelis Komisi bersama Investigator menggali keterangan mengenai proses administrasi, penyampaian dokumen, serta kronologi pelaporan notifikasi atas transaksi pengambilalihan saham tersebut.

Pendalaman ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan untuk memperoleh kejelasan fakta terkait pelaksanaan kewajiban notifikasi transaksi.

Sidang akan dilanjutkan pada 4 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkini mengenai perkembangan perkara serta jadwal persidangan melalui laman resmi KPPU pada: https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *