Cakrawalaasia.news, Labuhan Batu – Dengan membawa sejumlah berkas yang telah dipersiapkannya, Abi Ridwan Pasaribu SH, warga kota Rantauprapat Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, Senin (5/5/2025).
Kedatangan Abi Ridwan ke kantor Kejari Labuhan Batu, melaporkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang berpotensi merugikan negara yang sampai saat ini masih dipertanyakan.
Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Tahun Anggaran (TA) 2023 atas sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu.
“Anggaran yang menjadi temuan berkisar Rp.1 miliar lebih. Anggaran tersebut merupakan temuan dari pekerjaan yang kekurangan volume hingga menjadi kelebihan bayar atas beberapa pekerjaan di tahun anggaran (TA) 2023,”katanya.
“Secara khusus, saya memang belum mengetahui apakah potensi kerugian negara sudah dikembalikan atau tidak ke-kas daerah. Dari itu, saya berharap pihak Kejari Labuhanbatu bisa menelusuri lebih jauh,”sambung Abi Ridwan Senin (5/5/2025).
Pengembalian kerugian negara, lanjutnya, tidak lantas membuat persoalan selesai. Meski Negara sudah tidak dirugikan, aparat penegak hukum masih bisa melakukan penelusuran unsur Mens Rea. Dengan hal tersebut, temuan BPK-RI tidak menjadi berulang-ulang.
“Data-data berupa dokumen sudah saya serahkan pada kejaksaan. Saya harap, ini bisa menjadi petunjuk awal bagi kejaksaan untuk mengusut lebih jauh hingga memberikan kepastian hukum,”Pungkas Abi. (Ben)