Hukum  

DJKI Perkuat Ekosistem Lewat Roadmap KI

Foto : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional di Ruang Rapat Dirjen KI lantai 10 Kantor DJKI, Rabu (18/2/2026). (sumber : DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional di Ruang Rapat Dirjen KI lantai 10 Kantor DJKI, Rabu (18/2/2026).

Rapat ini difokuskan pada penyusunan arah strategis pengembangan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat pelindungan KI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Kegiatan tersebut membahas penguatan kolaborasi dan koordinasi operasional antar kementerian/lembaga, penyelarasan peran dalam ekosistem KI, serta penguatan tata kelola PNBP yang mendukung inovasi.

Roadmap KI nasional diharapkan menjadi panduan terpadu untuk mendorong literasi, pendaftaran, komersialisasi, dan pelindungan KI secara berkelanjutan.

“Kolaborasi dan koordinasi operasional antar kementerian/lembaga perlu diperkuat untuk mendukung pelaksanaan kebijakan secara terpadu. Roadmap ini menjadi arah strategis pengembangan KI nasional agar ekosistemnya semakin kuat,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) Kementerian Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Syarifuddin menegaskan, roadmap yang disusun merupakan roadmap KI nasional yang dikawal lintas kementerian teknis.

“Roadmap ini bukan khusus DJKI, tetapi roadmap KI nasional. Kami mengawal kebijakan kementerian teknis agar peran pendaftaran, pelindungan hukum, komersialisasi, dan pembiayaan berjalan jelas dan tidak tumpang tindih, karena KI berhubungan langsung dengan peningkatan ekonomi nasional,” kata Syarifuddin.

Sementara itu, Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Ririn Kadariyah menekankan bahwa pengelolaan PNBP KI harus memberi dampak luas bagi industri berbasis KI.

“Kita tidak semata-mata berbicara masalah penerimaan. Layanan yang berasal dari PNBP harus bisa memberikan dampak luas dan menghidupkan industri kreatif berbasis KI, sehingga nilai tambahnya bukan hanya pada PNBP, tetapi pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Ririn.

Melalui penyusunan roadmap ini, DJKI menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi KI sebagai aset ekonomi.

Pelindungan KI dapat dilakukan melalui pendaftaran resmi, pengelolaan hak yang tepat, serta pemanfaatan layanan digital KI agar inovasi dan karya kreatif memiliki kepastian hukum dan nilai komersial.

Roadmap juga diarahkan untuk membangun ekosistem kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha guna mempercepat hilirisasi riset serta komersialisasi inovasi.

Upaya ini diharapkan memperkuat daya saing industri nasional berbasis kreativitas sekaligus memastikan pelindungan KI berjalan efektif.

Rapat koordinasi ini dihadir oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Andrieansjah, Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi serta perwakilan dari Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Keuangan, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. (**)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *