Cakrawalaasia.news, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, Selasa (27/01/2026) siang.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rilis Basement Polda Sumsel mulai pukul 14.30 WIB hingga selesai.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir serta narkotika golongan II jenis Ettomidate sebanyak 456 pcs.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbag-Tim Bapak Albert Situmorang, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Guntoro. (**)











