Hukum  

4 Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Penguasaan Lahan ke Polisi

Foto : lokasi lahan yang menjadi pokok laporan 4 ahli waris melalui salah satu ahli waris, Hetty Br Sitorus, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H., ke Polres Labuhanbatu, (dok. Kantor Advokat Beriman Panjaitan, S.H.,M.H.)

LABUHANBATU – CAKRAWALAASIA.NEWS | Sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, berujung laporan ke polisi.

Empat ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak ke Polres Labuhanbatu. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3181/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu ahli waris, Hetty Br Sitorus, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

Menurut keterangan pelapor, tanah tersebut diklaim sebagai peninggalan orang tuanya, Esteria Br Siahaan, yang disebut dibeli pada 19 Mei 1989 dari J. Sitohang. Objek berada di Dusun VII Tangkahan Saroha dengan luas kurang lebih 2 hektare dan di atasnya terdapat bangunan rumah.

Hetty menyebut tanah sempat dikelolanya bersama suami dengan menanam padi selama kurang lebih dua tahun, kemudian dilanjutkan oleh orang tuanya. Setelah Esteria meninggal dunia pada 20 November 2018, Hetty bersama suami kembali mengusahai tanah tersebut.

Persoalan muncul pada 1 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang laki-laki berinisial BSS diduga masuk dan menguasai objek tanah tersebut. Pelapor menyebut BSS menanam pohon pisang serta mendatangkan alat berat yang diduga merusak sejumlah tanaman sawit, kelapa, jagung dan bangunan rumah di atas tanah.

Saat ditanya dasar penguasaan, BSS disebut menyatakan telah membeli tanah tersebut.

Ahli Waris Pertanyakan Alas Hak

Para ahli waris mempertanyakan dasar jual beli tersebut. Mereka mengklaim tanah merupakan harta peninggalan orang tua dan belum pernah memberikan persetujuan untuk menjual atau mengalihkan hak.

Persoalan juga menyangkut dugaan adanya transaksi atau pemberian ganti rugi yang dilakukan tanpa sepengetahuan para ahli waris, serta dugaan proses pengurusan dokumen pertanahan atas objek tersebut.

Kuasa Hukum: Telusuri Dari Alas Hak Hingga Sertifikat

Kuasa hukum ahli waris, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa penguasaan fisik, tetapi menelusuri seluruh rangkaian dokumen yang menjadi dasar peralihan maupun penguasaan tanah.

“Kami meminta perkara ini dilihat secara utuh. Bukan hanya siapa yang sekarang menguasai tanah, tetapi harus ditelusuri dari mana alas haknya, siapa yang menjual, apakah pihak yang menjual memang mempunyai hak untuk mengalihkan tanah tersebut, apakah para ahli waris mengetahui dan memberikan persetujuan, serta bagaimana proses transaksi dan dokumen pertanahannya,” tegas Beriman.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pemalsuan alas hak atau surat-menyurat, maka keabsahan perbuatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.

“Kalau terbukti ada pemalsuan alas hak atau tanda tangan, maka AJB yang dibuat berdasarkan dokumen tersebut tentu dapat dipersoalkan keabsahannya dan dimintakan pembatalan melalui jalur hukum. Sebuah akta tidak boleh dipandang berdiri sendiri apabila dasar hak yang digunakan untuk membuatnya ternyata bermasalah,” ujarnya.

Beriman juga menyoroti dugaan munculnya dokumen atau sertifikat baru yang disebut diperoleh tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Apabila benar kemudian muncul sertifikat baru tanpa sepengetahuan ahli waris, sementara ahli waris selama ini menguasai atau mengusahai tanah tersebut, maka proses penerbitannya harus ditelusuri secara terang. Siapa yang mengajukan, apa alas hak yang digunakan, siapa yang menandatangani, bagaimana proses pengukuran dan penetapan batasnya,” jelasnya.

Ia menegaskan tidak bermaksud mendahului penyidikan.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Dugaan pemalsuan maupun pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Minta Polisi dan BPN Telusuri Riwayat

Beriman menambahkan persoalan tersebut berkaitan dengan pencegahan kasus pertanahan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

“Kalau sejak awal sudah ada keberatan dari ahli waris dan terdapat persoalan mengenai alas hak, transaksi atau batas-batas tanah, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif,” katanya.

Keempat ahli waris berharap Polres Labuhanbatu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui riwayat tanah.

Para ahli waris menyatakan siap menyerahkan dokumen, bukti penguasaan, serta menghadirkan saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Penulis: Red/Siaran Pers Kantor Advokat Beriman Panjaitan, S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *