Hukum  

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Sita 62,47 Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi di Marbau

Foto : Seorang perempuan berinisial SEM (28) diamankan setelah diduga menguasai 62,47 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (4/9/2026), (sumber : Humas Polres Labuhanbatu)

LABUHANBATU UTARA, CAKRAWALAASIA.NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial SEM (28) diamankan setelah diduga menguasai 62,47 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (4/9/2026).



Digerebek di Dusun VII Desa Aek Hitetoras

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau. Operasi dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama personel.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang perempuan yang diduga menyimpan narkotika di sebuah rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati seorang perempuan di depan rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket yang diduga narkotika dalam penguasaannya,” jelas sumber kepolisian.

Barang Bukti: 62,47 Gram Sabu + 7 Butir Ekstasi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • 40 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, berat 51,82 gram bruto
  • 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu, berat 10,65 gram bruto
  • 7 butir pil ekstasi, berat 3,95 gram bruto
  • 1 unit timbangan elektrik
  • 1 kantong plastik putih bertuliskan Indomaret
  • 1 unit telepon seluler iPhone 15 warna pink

Total keseluruhan sabu yang disita mencapai 62,47 gram berdasarkan berat bruto.

Pelaku Sebut Barang Didapat dari Pria Inisial B

Dalam pemeriksaan awal, SEM mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial B. Kini identitas dan keberadaan B masih dalam pengembangan penyidik.

SEM bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika, jaringan distribusi, dan pihak lain yang terlibat.



Tegas Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang bermain narkoba, laki-laki maupun perempuan, akan kami jaring. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mulai berani melaporkan informasi. Kerja sama ini menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

Polisi memastikan pengungkapan tidak berhenti pada satu orang. Penyidik masih memburu pemasok berinisial B untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika.

Penulis: IG Harahap/Humas Polres Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *