Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk oleh MUFG Bank Ltd.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, beragenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dan penyerahan alat bukti pendukung. Sidang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.
MUFG: Notifikasi Masih Dalam 30 Hari Kerja
Dalam persidangan, MUFG Bank Ltd. melalui kuasa hukumnya membantah dugaan keterlambatan notifikasi. Terlapor berpendapat bahwa tanggal efektif akuisisi yang menjadi dasar penghitungan tenggat notifikasi adalah tanggal Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data dari Kementerian Hukum, yakni 22 Maret 2024.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Terlapor menyatakan notifikasi kepada KPPU pada 16 Mei 2024 masih disampaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, Terlapor menyatakan tidak terjadi keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk.
Dalil tersebut menjadi bagian dari tanggapan dan alat bukti Terlapor yang akan dinilai bersama seluruh fakta persidangan.
KPPU Hadirkan Saksi dan Ahli
Sementara itu, Investigator KPPU menyampaikan akan menghadirkan satu saksi dan dua ahli untuk memperkuat Laporan Dugaan Pelanggaran.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan memeriksa dan menilai seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur dugaan pelanggaran dalam perkara tersebut.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan. /hum











