LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SS (33) ditangkap di kediamannya di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (4/8/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 2,95 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil penjualan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan transaksi narkoba di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Sastrawan Ginting langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB.
Barang Bukti yang Disita :
- 3 bungkus plastik klip* berisi sabu berat bruto 2,95 gram
- 1 unit timbangan elektrik
- 1 sekop dari pipet dan plastik klip kosong
- Uang tunai Rp900.000
Tersangka diketahui bernama SS (33), warga Jalan Ujung Bandar. Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HS yang kini masih diburu polisi.
“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan peredaran gelap narkotika. Setiap orang yang berani bermain dengan narkotika akan kami proses tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran masyarakat. “Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Sampe Sinaga dijerat *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah rawan narkoba demi melindungi generasi muda Labuhanbatu. (*)











