SIDOARJO, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong pelaku usaha menanamkan budaya kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersama jajaran manajemen PT Avia Avian Tbk di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 3-4 Agustus 2026.
Sosialisasi ini dihadiri Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Anggota KPPU Mohammad Reza. Turut hadir Plt. Sekretaris Jenderal Lukman Sungkar, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, serta Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah.
Dari pihak perusahaan hadir Komisaris Utama Hermanto Tanoko bersama jajaran manajemen PT Avia Avian Tbk.
Membuka kegiatan, Ketua KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan tujuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Hukum persaingan usaha tidak melarang perusahaan menjadi besar atau menguasai pangsa pasar. Yang dilarang adalah penyalahgunaan kekuatan pasar yang dapat menghambat persaingan dan merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen,” ujar Gopprera.
Ia juga menyampaikan bahwa KPPU mengawasi aksi korporasi seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi yang memenuhi ambang batas. Tujuannya memastikan perubahan struktur pasar tidak mengurangi persaingan dan tetap memberi manfaat bagi konsumen.
Dalam kesempatan itu, Gopprera memperkenalkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.
Program ini bertujuan membantu pelaku usaha untuk mengenali potensi risiko pelanggaran, menyusun kebijakan internal perusahaan, dan menanamkan prinsip persaingan sehat dalam keputusan bisnis
“Ini bagian dari fungsi advokasi KPPU yang mengedepankan pencegahan melalui peningkatan pemahaman. Program ini tidak mengurangi kewenangan KPPU dalam pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Pada sesi berikutnya, Anggota KPPU Mohammad Reza memaparkan pentingnya budaya kepatuhan melalui studi kasus skandal emisi Volkswagen (VW).
Menurut Reza, lemahnya sistem kepatuhan tidak hanya berujung sanksi hukum, tetapi juga merusak reputasi, menimbulkan kerugian finansial, dan menurunkan kepercayaan publik.
“Oleh karena itu, kepatuhan bukan hanya pemenuhan regulasi. Kepatuhan adalah strategi perusahaan dalam mengelola risiko dan menjaga keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari advokasi rutin KPPU kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Melalui pendekatan preventif, KPPU mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. (*)











