Menkum-RI Ingatkan Pemegang Paten : Bayar Biaya Tahunan Agar Hak Tidak Dihapus

Jika Paten Terlanjur Dihapus, Bisa Digugat ke Pengadilan Niaga

Foto : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI Hermansyah Siregar, saat merespons pengaduan ahli waris pemegang paten sederhana di program "Pasti Ada Solusi" episode 9, Jumat (31/7/2026), (dok. Humas Kemenkum RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengingatkan seluruh pemegang paten dan paten sederhana untuk rutin membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP berupa biaya tahunan. Kewajiban itu wajib dipenuhi agar hak paten tetap berlaku selama masa pelindungan.

Imbauan itu disampaikan Menkum saat merespons pengaduan ahli waris pemegang paten sederhana di program “Pasti Ada Solusi” episode 9, Jumat (31/7/2026).

Kasus bermula dari pengaduan Novia Damayanti terkait paten sederhana milik almarhum ayahnya yang dihapus sebelum masa pelindungan 10 tahun berakhir, karena biaya tahunan tidak dibayar.

Menanggapi hal itu, Menkum menegaskan pemerintah tidak dapat memberikan dispensasi pembayaran PNBP biaya tahunan.

“Kewajiban pembayaran biaya tahunan berlaku untuk semua pemegang paten. Pemerintah tidak bisa beri dispensasi karena menyangkut aturan dan pengelolaan keuangan negara. Yang bisa kami bantu adalah mendampingi menempuh mekanisme hukum yang ada,” ujar Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI Hermansyah Siregar menjelaskan, Pasal 21 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten mewajibkan pemegang paten membayar biaya tahunan.

“Jika tidak dipenuhi, maka hak patennya dapat dihapus sesuai ketentuan,” kata Hermansyah di Graha Pengayoman.

DJKI mencatat, paten tersebut diterima 30 Agustus 2018. Pada 30 Juni 2024 DJKI sudah kirim pemberitahuan pelunasan biaya tahunan 1-7 sebelum jatuh tempo 31 Juli 2024. Karena tidak dibayar, DJKI terbitkan surat penghapusan paten pada 8 Juli 2026.

Direktur Paten DJKI Andrieansjah menyampaikan, paten yang sudah dihapus hanya bisa dihidupkan kembali melalui gugatan di Pengadilan Niaga sesuai Pasal 141 UU Paten.

Ahli waris dapat mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan melampirkan bukti ahli waris, dokumen paten, surat penghapusan, dan surat kesanggupan melunasi tunggakan plus denda.

Jika gugatan dikabulkan, selanjutnya bisa ajukan pencatatan pengalihan hak karena pemegang paten sebelumnya sudah meninggal.

DJKI mengimbau pemegang paten memantau status dan membayar biaya tahunan sebelum jatuh tempo melalui situs paten.dgip.go.id agar hak eksklusif tetap terlindungi. (*)

Penulis: Humas Kemenkum-RI/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *