JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo soal dugaan perusahaan penggilingan padi yang meraup Rp2 triliun per bulan.
Amran menegaskan, angka itu bukan keuntungan normal, melainkan estimasi potensi kerugian masyarakat akibat dugaan penipuan penjualan beras premium yang tidak sesuai mutu.
“Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” tegas Mentan Amran di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Amran menjelaskan, dugaan itu muncul setelah Kementan menguji 212 merek beras premium di pasaran. Hasilnya, sekitar 86% sampel tidak memenuhi standar mutu premium.
Salah satu temuan utama adalah kadar beras patah. Ketentuan maksimal 14,5%, namun pada sejumlah sampel ditemukan lebih dari 40% bahkan mendekati 60%. Meski mutunya rendah, produk tetap dijual dengan harga premium.
Amran memaparkan, dari total produksi beras premium nasional sekitar 12,2 juta ton per tahun, sekitar 10,5 juta ton diduga tidak sesuai standar.
Jika beras kualitas di bawah premium dihargai Rp8.000/kg, tetapi dijual sebagai premium Rp17.300/kg, maka ada selisih Rp9.300/kg.
Dengan perhitungan itu, potensi kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp98 triliun per tahun. Dari total itu, estimasi untuk satu korporasi disebut mencapai sekitar Rp2,08 triliun per bulan.
“Angka Rp2 triliun itu bukan dari kapasitas produksi satu pabrik. Itu estimasi dari praktik penjualan yang tidak sesuai mutu. Yang kami kejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Amran.
Amran menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan keuntungan usaha. Yang disorot adalah manipulasi mutu yang merugikan konsumen.
“Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini sudah kami laporkan ke Satgas Pangan Polri,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh hasil uji lab dan perhitungan telah diserahkan ke Satgas Pangan untuk diproses hukum. Pemerintah berkomitmen menindak mafia pangan sesuai arahan Presiden Prabowo agar tata niaga pangan adil dan transparan. (*)











