Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima dokumen simpulan dari Investigator dan pihak Terlapor dalam Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.
Penyerahan simpulan tersebut menandai berakhirnya tahapan pemeriksaan lanjutan sebelum Majelis Komisi memasuki proses musyawarah untuk mengambil putusan.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, bersama Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis, serta Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa yang mengikuti persidangan secara daring. Agenda sidang adalah penyerahan simpulan hasil persidangan oleh para pihak.
Dalam persidangan, Investigator dan Terlapor masing-masing menyerahkan dokumen simpulan kepada Majelis Komisi tanpa penyampaian presentasi. Tahapan tersebut merupakan bagian dari Pemeriksaan Lanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Ketua Majelis Rhido Jusmadi menjelaskan bahwa setelah menerima simpulan dari para pihak, Majelis Komisi akan memasuki tahapan Musyawarah Majelis Komisi (MMK). Pada tahap tersebut, Majelis akan menilai dan membahas secara menyeluruh seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi yang terungkap selama persidangan untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran yang diajukan Investigator terbukti atau tidak.
Sesuai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, Musyawarah Majelis Komisi dilaksanakan paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak 30 Juni 2026. Hasil musyawarah tersebut akan dituangkan dalam Putusan Komisi yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini, termasuk jadwal persidangan selanjutnya, melalui laman resmi KPPU. (*)











