Cakrawalaasia.news, SURABAYA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 – 30 Juni 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas inventor dan pengelola Sentra KI dalam mendukung lahirnya permohonan paten yang berkualitas sebagai langkah awal memperoleh pelindungan hukum atas invensi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, mengatakan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan inovasi yang mampu meningkatkan daya saing bangsa. Menurutnya, hasil penelitian perlu memperoleh pelindungan kekayaan intelektual agar memiliki kepastian hukum dan nilai tambah.
“Sentra KI memiliki peran strategis dalam mendampingi penyusunan dokumen paten hingga mendorong hilirisasi hasil penelitian. Karena itu, sinergi seluruh pihak sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas permohonan paten,” ujar Raden Fadjar pada Senin, 29 Juni 2026.
Ketua Lembaga Pengembangan Jurnal, Publikasi, dan Hak Kekayaan Intelektual (LPJPHKI) Universitas Airlangga, Ferry Efendi, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi, DJKI, pemeriksa paten, dan para inventor menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem inovasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan DJKI, para pemeriksa paten, dan para inventor menjadi sangat penting agar hasil penelitian tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi juga memperoleh pelindungan paten dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Komitmen tersebut terus kami wujudkan, yang tercermin dari capaian Universitas Airlangga dengan 175 paten granted sepanjang tahun 2025, serta 30 paten granted dan 60 permohonan paten hingga pertengahan tahun 2026,” ujar Ferry.
Sementara itu, Pemeriksa Paten DJKI, Alizar, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen permohonan paten merupakan tahapan penting dalam menghasilkan permohonan paten yang berkualitas.
“Melalui workshop ini, kami mendampingi para inventor dan pengelola Sentra KI agar mampu menyusun spesifikasi paten yang baik dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih efektif dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi inventor,” ujar Alizar.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan di Universitas Airlangga, tim Pemeriksa Paten DJKI akan memberikan pendampingan kepada para inventor dalam menyusun 26 dokumen paten yang akan diajukan sebagai permohonan paten.
Pada kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahkan 13 sertifikat paten kepada para inventor sebagai bentuk apresiasi atas invensi yang telah memperoleh pelindungan hukum.
Rangkaian Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI Perguruan Tinggi akan berlanjut di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 1 – 2 Juli 2026 dengan agenda pendampingan bagi inventor dan pengelola Sentra KI dalam penyusunan dokumen permohonan paten.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak perguruan tinggi mampu menghasilkan permohonan paten yang berkualitas melalui peran aktif Sentra KI. DJKI juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk segera melindungi hasil penelitian yang memiliki unsur kebaruan dengan mengajukan permohonan paten. (*)











