Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI turut mendukung penguatan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM melalui pembukaan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual pada kegiatan Pelatihan Emak-Emak dan Gen Matic (Generasi Melek Teknologi) 2026.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Shopee bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi Kreatif melalui program Kampus UMKM Shopee. Kegiatan bertema “Lokal Mengglobal Bersama Shopee” ini berlangsung pada 29 Juni 2025 di Jakarta Creative Hub.
Pelatihan diikuti oleh komunitas Emak-Emak dan Gen Matic yang terdiri atas pelaku UMKM dari berbagai sektor industri. Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pembekalan mengenai pemanfaatan platform digital melalui pengenalan dan pendalaman teknis Shopee Marketplace, proses seller onboarding, pembuatan konten video untuk pemasaran digital, hingga sesi mentoring bersama tim Shopee.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha berbasis inovasi, DJKI membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual sekaligus pendampingan permohonan hak kekayaan intelektual bagi para peserta.
Melalui booth layanan itu, pelaku UMKM dapat berkonsultasi secara langsung mengenai pentingnya melindungi merek, hak cipta, desain industri, maupun jenis kekayaan intelektual lainnya sebagai aset bisnis yang bernilai ekonomi.
Antusiasme peserta terlihat dari puluhan pelaku UMKM yang mengunjungi booth layanan DJKI untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pelindungan kekayaan intelektual, manfaat pencatatan dan pendaftaran, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan agar produk dan identitas usahanya memiliki pelindungan hukum.
Disa, salah satu peserta pelatihan mengapresiasi kehadiran booth layanan DJKI yang dinilai memberikan pendampingan secara langsung kepada pelaku usaha.
“Selama konsultasi saya dibantu mengecek kelas merek yang sesuai dengan produk yang saya jual dan dijelaskan tahapan pendaftarannya. Saya juga jadi tahu bahwa sebelum mengajukan permohonan kita bisa cek di website DJKI apakah mereknya belum digunakan pihak lain agar permohonan tidak ditolak” ujar Disa.
Selain layanan DJKI, kegiatan ini juga menghadirkan berbagai booth layanan pemerintah lainnya, di antaranya layanan konsultasi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta layanan konsultasi sertifikasi halal. Kehadiran berbagai layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh pendampingan secara terpadu dalam mengembangkan usahanya.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
Dengan meningkatnya pemahaman mengenai pelindungan kekayaan intelektual, diharapkan semakin banyak produk lokal yang tidak hanya mampu bersaing di pasar digital, tetapi juga memiliki pelindungan hukum yang kuat sehingga siap berkembang hingga ke pasar global. (*)











