Ragam  

DJKI Terima Aspirasi Musisi Terkait RUU Hak Cipta

Foto : Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menerima aspirasi dan membuka ruang dialog bersama perwakilan Garputala dan ASIK (Aliansi Seniman Musik Indonesia) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis 18 Juni 2026, (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI)

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menerima aspirasi dan membuka ruang dialog bersama perwakilan Garputala dan ASIK (Aliansi Seniman Musik Indonesia) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis 18 Juni 2026.

Pertemuan tersebut menjadi wadah diskusi terkait tata kelola royalti di bidang hak cipta, khususnya lagu dan musik, serta proses penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini sedang berlangsung.

Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah mengapresiasi audiensi tersebut sekaligus menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum yang baik untuk melakukan perbaikan tata kelola royalti. Menurutnya, berbagai masukan dari para pelaku musik perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi yang lebih baik ke depan.

“Kami selalu membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan dari para pelaku industri musik. Nantinya masukan tersebut akan Kami laporkan langsung kepada Menteri Hukum,” ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah mengajak para musisi yang tergabung dalam berbagai organisasi musik untuk turut berpartisipasi dalam proses tersebut. Keterlibatan para pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan ekosistem musik nasional.

“Kami mengajak para musisi yang tergabung dalam berbagai organisasi musik untuk bersama-sama memberikan masukan terbaik dalam penyusunan RUU Hak Cipta serta memonitor jalannya proses revisi undang-undang ini,” tutur Hermansyah.

Melalui pertemuan tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan para pelaku musik sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan ekosistem hak cipta di Indonesia. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *