Ragam  

KPPU dan BPH Migas Perkuat Sinergi Dorong Tata Kelola Energi Efisien dan Kompetitif

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendorong tata kelola sektor energi yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif.

Penandatanganan berlangsung di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas. Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, serta jajaran kedua lembaga.

Ketua KPPU mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara regulator sektoral dan otoritas persaingan usaha dalam mendukung pembangunan sektor energi nasional.

Menurutnya, sektor minyak dan gas bumi memiliki pengaruh yang luas terhadap perekonomian karena berkaitan langsung dengan biaya logistik, biaya produksi industri, daya saing usaha, hingga tingkat harga yang dibayar masyarakat.

“Persaingan usaha yang sehat merupakan prasyarat penting bagi terciptanya efisiensi ekonomi, peningkatan produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara regulator sektoral dan otoritas persaingan usaha menjadi semakin penting dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks,” ujar Fanshurullah.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sektor energi harus mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, kepastian investasi, perlindungan konsumen, dan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menyambut baik terjalinnya kerja sama antara kedua lembaga. Menurutnya, kolaborasi ini akan memperkuat pengawasan dan mendukung tata kelola sektor hilir migas yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Semoga BPH Migas dan KPPU dapat saling memberikan masukan yang konstruktif dalam pelaksanaan tugas masing-masing, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan negara melalui program kerja sama yang terukur,” ujar Wahyudi.

Usai penandatanganan Nota Kesepahaman, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi persaingan usaha yang disampaikan oleh Anggota KPPU Mohammad Reza. Dalam paparannya yang berjudul “Idealita Persaingan Usaha : Menciptakan Perekonomian yang Sehat sebagai Fundamen Mencapai Kesejahteraan Rakyat”, Reza menjelaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi terciptanya perekonomian yang efisien, inovatif, dan berkeadilan.

“Ketika persaingan berlangsung secara sehat, pelaku usaha terdorong menjadi lebih efisien dan inovatif, sementara masyarakat memperoleh manfaat berupa harga yang kompetitif, kualitas yang lebih baik, serta pilihan yang lebih beragam. Pada akhirnya, tujuan utama persaingan usaha adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU juga memaparkan hasil pengukuran Indeks Persaingan Usaha (IPU) Tahun 2025. Data menunjukkan bahwa sejumlah sektor strategis masih menghadapi tantangan dalam menciptakan iklim persaingan yang optimal, termasuk sektor pengadaan listrik dan gas, pertambangan dan penggalian, pengadaan air dan pengelolaan sampah, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan tata kelola dan pengawasan pada sektor-sektor strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap efisiensi ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Reza juga menjelaskan berbagai tugas dan kewenangan KPPU, mulai dari penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pengawasan merger dan akuisisi, hingga pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi memengaruhi tingkat persaingan di pasar.

Sebagai bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan dan integritas di dunia usaha, KPPU turut memperkenalkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.

Program tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan memitigasi risiko pelanggaran persaingan usaha sekaligus membangun budaya bisnis yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.

Melalui Nota Kesepahaman ini, KPPU dan BPH Migas berharap dapat memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta berbagai bentuk kerja sama lain yang mendukung terciptanya sektor energi yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *