Jabatan “ILEGAL” Sekdakab Labuhanbatu, Negara Rugi Rp5,8 Triliun dan Produk Hukum Batal

Foto : Mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK-RI EAR ketika melantik Hasan Heri Rambe di ruang data Kantor Bupati Labuhanbatu Jl. SM Raja, Kota Rantauprapat pada tanggal 12 Juli 2023, (doc. Diskominfo Kab. Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Sebelum diberitakan, ada dugaan 8 pelanggaran sistem merit pengangkatan Hasan Heri Rambe dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 12 Juli 2023, lalu.

Akibat dugaan 8 pelanggaran tersebut,  kerugian negara akibat jabatan Sekda Labuhanbatu “ilegal”, bukan hanya pada Rp700 juta dari gaji yang dibayar sejak 12 Juli 2023. Bom waktu yang lebih besar, seluruh dokumen negara yang ditandatangani Hasan Heri Rambe sebagai Sekda berpotensi batal demi hukum.

Sekda adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan pejabat yang menandatangani hampir semua produk hukum. Jika jabatannya ilegal karena diangkat tanpa Rekomendasi Mendagri sesuai Pasal 131 ayat 1 PP 11/2017, maka semua tanda tangannya ikut ilegal.

“Batal demi hukum itu berlaku surut. Artinya sejak 12 Juli 2023, Sekda itu dianggap tidak pernah menjabat. Semua SK, Nota Dinas, Berita Acara, termasuk paraf di dokumen APBD, bisa digugat tidak sah,”ujar salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sempat menduduki jabatan di lingkaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Pengangkatan Hasan Heri menjadi Sekda Kabupaten Labuhanbatu, selain kerugian negara dari gaji/tunjangan sebesar Rp700 juta, ada 4 kerugian fatal yang dialami negara. Jika Batal Demi Hukum, sesuai pelanggaran yang dilakukan, hal pertama adalah APBD (Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah) Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2024, 2025 dan 2026 terancam TIDAK SAH.

Jabatan Sekda adalah Ketua TPAD dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS. Jika jabatannya ilegal, maka seluruh proses APBD yang ditandatangani dan diparaf menjadi “CACAT FORMIL”. Hal ini bisa jadi alasan BPK-RI memberi opini DISCLIMER, atau DPRD menolak pertanggungjawaban.

Untuk hal yang kedua, Ribuan SK (Surat Keputusan) Mutasi dan Promosi ASN/PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu bisa GUGUR. Baik itu, menandatangani SK Mutasi Kenaikan Pangkat, SK Pensiun atas nama BUPATI. Jika SK (Surat Keputusan) pengangkatan Sekda-nya batal, maka ribuan SK ASN sejak bulan Juli tahun 2023 TIDAK SAH, dan Kabupaten Labuhanbatu bisa Lumpuh Administrasi.

Pada bagian ketiga kerugian fatal jabatan Sekda “ilegal”, perjanjian dengan pihak Ketiga “CACAT HUKUM”. Baik kontrak proyek, NPHD Hibah, Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani Sekda mewakili Pemkab Labuhanbatu berpotensi digugat pihak ketiga, dan Pemkab Labuhanbatu kalah di PTUN dan Perdata.

Kerugian fatal yang ke-empat, Unsur Pidana Korupsi Makin Kuat, pada Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pembiaran Sekda “ilegal” menandatangani APBD Ratusan Miliar, jelas memenuhi unsur “Dapat Merugikan”. Ancaman penjara jika terbukti hal tersebut, dikenakan PENJARA SEUMUR HIDUP.

Tidak sampai disitu, rezim pengangkatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu telah berganti, disini terjadi adanya PEMBIARAN. Fakta makin “telanjang”, mantan Bupati Labuhanbatu (tersandung kasus OTT KPK-RI) melantik Sekda diduga kuat tanpa restu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Namun Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita yang baru, dan masih merupakan istri dan mantan Bupati yang tersandung kasus OTT KPK-RI tahun 2024 lalu, justru masih terus pertahankan, tidak SK (Surat Keputusan) yang diduga CACAT WEWENANG/CACATBPROSEDURAL.

Pada hal, menurut Pasal 67 Undang – Undang Nomor 30 tahun 2014, memberikan kewenangan pejabat lama untuk mencabut keputusan pejabat lama yang BATAL DEMI HUKUM. Dan ini bukan sebuah kelalaian lagi. Hal ini merupakan pembiaran berlanjut atas jabatan ”ilegal”. Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita ikut terseret.

Karena Bupati baru diduga kuat melakukan pembiaran, ketentuan Pasal 373 Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 memberi jalan, Mendagri berwenang membatalkan keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan Undang – Undang.

Selain Mendagri, BKN-RI juga wajib bertindak sesuai Pasal 25 Undanf – Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang pengawasan sistem merit. Jika diam, BKN-RI bisa dilaporkan ke Ombudsman-RI atas dugaan kuat “Maladministrasi”.

Berikut ini hitungan kerugian negara yang terjadi jabatan Sekdakab Labuhanbatu “BATAL DEMI HUKUM”. Kerugian Langsung yaitu, Gaji dan Tunjangan JPT Pratama Sekretaris Daerah pada tanggal 12 Juli 2023 – Juni 2026, ada 35 dikalikan Rp20 juta menjadi Rp700 juta. Kerugian Potensial, APBD tahun 2024 sebesar Rp1,8 Triliun, APBD tahun 2025 sebesar Rp1,9 Triliun, dan

Untuk APBD pada tahun 2026 sebesar Rp2,1 Triliun. Dari keseluruhan, jika dihitung dengan total Rp5,8 Triliun kerugian negara. Selain itu, produk hukum terancam batal karena ditandatangani Sekda “ilegal”. Dalam kerugian sosial, Ribuan ASN dengan SK mutasi/pangkat “CACAT HUKUM”.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan Hasan Heri Rambe, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada 12 Juli 2023 diduga “CACAT WEWENANG/CACAT PROSEDURAL”.

Mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK-RI Erik Adtrada Ritonga pada tahun 2024, terbukti melantik Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah diduga tanpa mengantongi Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Menurut ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), surat rekomendasi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat wajib. Dari dokumen yang diperlihatkan Arif Hakiki Hasibuan kepada Cakrawalaasia.news, menunjukkan alur yang “Janggal”.

Uji Kompetensi KASN 4 Juli 2023 dan surat rekomendasi Bupati 6 Juli 2023, KASN dan Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasi pelantikan. Namun tahapan krusial “Rekomendasi Mendagri” dilewati. Bupati langsung menerbitkan SK pengangkatan Jabatan Sekretaris Daerah Nomor : 821.2/3998/BKPP-I/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada Hasan Heri Rambe.

Terbukti pada fakta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.1.3/3788/BAPEG/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 Perihal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, tidak ada menyebutkan satu kalimat terkait dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Begitu juga dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP-I/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2023, bagian-bagian dasar penetapan rangkaian surat keputusan, tidak ada menyebutkan nomor surat rekomendasi Kemendagri. Yang tertera hanya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor : B-2518/JP.00.01/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2023.

Jika Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI tidak ada, hal tersebut dapat dikatakan “CACAT WEWENANG/CACAT PROSEDURAL” yang paling fatal. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pada Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 sangat jelas menyebutkan, Bupati/Walikota boleh melantik JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) setelah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri. Tanpa itu, SK (Surat Keputusan) pengangkatan jabatan Sekda Kabupaten/Kota, wajib batal demi hukum sesuai Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Lebih dipertegas pada Surat Edaran (SE) Mendagri No.821/5492/SJ Tahun 2022 yang menyebutkan : “Bupati/Walikota sebelum menetapkan Keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah wajib mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Apakah Ketentuan ini diabaikan pihak Panitia Seleksi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serta Komisi ASN ?

Hasil penelusuran Cakrawalaasia.news, Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, dugaan pelanggaran Pasal 131 PP Nomor 11 tahun 2017 bukan satu-satunya yang telah dilanggar. Sedikitnya, dari hasil penelusuran ada 7 (tujuh) hal pelanggaran dugaan “CACAT PROSEDUR” lain yang ditemukan sejak awal seleksi.

Untuk yang pertama, Uji Kompetensi (Ukom) “KILAT”, diduga hanya formalitas. Hal tersebut terlihat dari hasil Ukom (Uji Kompetensi) KASN keluar 4 Juli 2023. Di tanggal yang sama, Bupati mengumumkan perpanjangan seleksi. Artinya, peserta perpanjangan mustahil ikut Uji Kompetensi (Ukom). Ini melanggar Asas Kompetitif Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku saat itu, jo. Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 (saat ini).

Kemudian hal yang kedua, Surat Rekomendasi Bupati ke KASN pada tanggal 6 Juli 2023 memuat 3 nama. Salah satunya masih berpangkat Pembina IV/a. Pasal 122 ayat 1 huruf c PP 11 tahun 2017 mensyaratkan, minimal peserta memiliki pangkat IV/b.

Hal ketiga, Jeda hasil Uji Kompetensi tanggal 4 Juli 2023 ke rekomendasi Bupati Labuhanbatu tanggal 6 Juli 2023 hanya 2 hari. Waktu terlalu sempit untuk melaksanakan Rapat Pleno Pansel yang Sah. Hal ini Diduga melanggar Pasal 126 PP Nomor 11 tahun 2017. Independensi Panitia Seleksi diduga dilanggar. Ada “kecurigaan main mata” dan “UANG PELICIN”.

Hal yang ke-empat, Proses seleksi tertutup, tanpa Uji Publik. Tidak ditemukan bukti pengumuman uji publik rekam jejak terhadap 3 calon/peserta JPT Pratama Sekretaris Daerah (Sekda). Ini melanggar Pasal 127 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 tahun 2017 yang mewajibkan akuntabilitas proses seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).

Hal ke-lima, Sekda yang dilantik pada tanggal 12 Juli 2023 yang lalu, diketahui “ada” hubungan keluarga dengan Bupati Labuhanbatu yang tersandung kasus OTT KPK-RI pada tahun 2024 yang lalu, Erik Adtrada Ritonga yang merupakan Suami Bupati Kabupaten Labuhanbatu saat ini (Periode 2024-2029).

Hal adanya hubungan keluarga/kekerabatan, dapat melanggar Pasal 5 ayat 2 Permenpan RB (Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi) Nomor 15 Tahun 2019, yang mewajibkan Pansel bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Asas netralitas ASN tertulis jelas dalam Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 (dulu seleksi berjalan berlaku) jo Pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ikut terancam.

Hal yang ke-enam, Panitia Seleksi (Pansel) diduga melanggar Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan meloloskan peserta/calon IV/a dan mengabaikan peserta yang disinyalir belum mengikuti Uji Kompetensi (Ukom). Disini, Pansel diduga melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS yang menuntut objektivitas dan akuntabilitas.

Untuk yang ke-tujuh, Dugaan pembiaran oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Komisi ASN telah mengeluarkan hasil Ukom dan rekomendasi pelantikan. Namun pembiaran terjadi saat SK pengangkatan JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 12 Juli 2023 tetap terbit, dan diduga tanpa Rekomendasi Mendagri (Kementerian Dalam Negeri). Ini bisa disebut menyalahi tugas pengawasan Sistem Merit dalam Pasal 32 UU Nomor 5 tahun 2014 jo Pasal 25 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Akibat pengangkatan jabatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu 2023 yang diduga kuat ”CACAT WEWENANG”, seluruh produk hukum dan Administrasi yang ditandatangani Hasan Heri selama menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu sejak 12 Juli 2023 berpotensi kuat “TIDAK SAH”. Gaji dan tunjangan JPT Pratama yang sudah dibayarkan sekitar Rp.15 juta – Rp.20 juta perbulan juga berisiko menjadi temuan Kerugian Negara.

Hal tersebut dapat dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh Instansi berwenang, yakni Mendagri dan BKN-RI. Terbukti “CACAT WEWENANG” dan/atau ‘CACAT PROSEDURAL”, Instansi yang berwenang dapat merekomendasikan pembatalan SK (Surat Keputusan) Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP-I/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2023 tersebut.

Namun, jika dibiarkan hal tersebut dilalaikan, maka Ombudsman-RI dapat memeriksa dugaan Maladministrasi dalam pengawasan pengangkatan JPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, dan menyelidiki keseluruhan proses legalitas administrasi yang dilalui dalam Seleksi JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu.

Pemberitaan terkait dengan pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekdakab Labuhanbatu, menurut penelusuran Cakrawalaasia.news, diketahui sudah dilakukan dibeberapa media massa pada tahun 2023. Hal itu telah disampaikan oleh Mantan Bupati Labuhanbatu (yang tersandung kasus OTT KPK-RI pada tahun 2024 lalu).

Kemudian, pihak BKPP Labuhanbatu, Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Nugroho yang juga sempat menjadi Ketua Pansel (Panitia Seleksi) pada tahun 2023, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023 (lalu), telah dikonfirmasi wartawan, namun tidak memberikan jawaban. Sampai pada data pengumuman dan perpanjangan Seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Ketua Pansel (Panitia Seleksi) berubah sampai  3 kali.

Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2026), hingga terbitnya berita ini, belum memberikan respon jawaban atas pertanyaan yang disampaikan via pesan WhatsApp (daring).

Catatan Redaksi :
“Redaksi masih memberi ruang hak jawab/klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai pasal 5 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

(Red/Tim)

Penulis: Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *