Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Pengangkatan Hasan Heri Rambe, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada 12 Juli 2023 diduga kuat “CACAT WEWENANG/CACAT PROSEDURAL”.
Mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu yang tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK-RI EAR pada tahun 2024, melantik Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah diduga tanpa mengantongi Rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Menurut ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), surat rekomendasi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat wajib. Dari dokumen yang diperlihatkan Arif Hakiki Hasibuan, warga Kabupaten Labuhanbatu yang sempat diwawancara Cakrawalaasia.news, menunjukkan alur yang diduga kuat “Janggal”.
Uji Kompetensi KASN 4 Juli 2023 dan surat rekomendasi Bupati 6 Juli 2023, KASN dan Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan rekomendasi pelantikan. Namun tahapan krusial “Rekomendasi Mendagri” dilewati. Bupati langsung menerbitkan SK pengangkatan Jabatan Sekretaris Daerah Nomor : 821.2/3998/BKPP-I/2023 tanggal 12 Juli 2023 kepada Hasan Heri Rambe.
Terbukti pada fakta surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara Nomor : 800.1.3/3788/BAPEG/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 Perihal Persetujuan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, tidak ada menyebutkan satu kalimat terkait dengan Surat Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Begitu juga dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP-I/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2023, bagian-bagian dasar penetapan rangkaian surat keputusan, tidak ada menyebutkan nomor surat rekomendasi Kemendagri. Yang tertera hanya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor : B-2518/JP.00.01/07/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2023.
Jika Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI tidak ada, hal tersebut dapat dikatakan “CACAT WEWENANG/CACAT PROSEDURAL” yang paling fatal. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pada Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 sangat jelas menyebutkan, Bupati/Walikota boleh melantik JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) setelah mendapatkan rekomendasi dari Mendagri. Tanpa itu, SK (Surat Keputusan) pengangkatan jabatan Sekda Kabupaten/Kota, wajib batal demi hukum sesuai Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Lebih dipertegas pada Surat Edaran (SE) Mendagri No.821/5492/SJ Tahun 2022 yang menyebutkan : “Bupati/Walikota sebelum menetapkan Keputusan pengangkatan Sekretaris Daerah wajib mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Apakah Ketentuan ini diabaikan pihak Panitia Seleksi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu serta Komisi ASN ?
Hasil penelusuran Cakrawalaasia.news, Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, dugaan pelanggaran Pasal 131 PP Nomor 11 tahun 2017 bukan satu-satunya yang telah dilanggar. Sedikitnya, dari hasil penelusuran ada 7 (tujuh) hal pelanggaran dugaan “CACAT PROSEDUR” lain yang ditemukan sejak awal seleksi.
Untuk yang pertama, Uji Kompetensi (Ukom) “KILAT”, diduga hanya formalitas. Hal tersebut terlihat dari hasil Ukom (Uji Kompetensi) KASN keluar 4 Juli 2023. Di tanggal yang sama, Bupati mengumumkan perpanjangan seleksi. Artinya, peserta perpanjangan mustahil ikut Uji Kompetensi (Ukom). Ini melanggar Asas Kompetitif Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang berlaku saat itu, jo. Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 (saat ini).
Kemudian hal yang kedua, Surat Rekomendasi Bupati ke KASN pada tanggal 6 Juli 2023 memuat 3 nama. Salah satunya masih berpangkat Pembina IV/a. Pasal 122 ayat 1 huruf c PP 11 tahun 2017 mensyaratkan, minimal peserta memiliki pangkat IV/b.
Hal ketiga, Jeda hasil Uji Kompetensi tanggal 4 Juli 2023 ke rekomendasi Bupati Labuhanbatu tanggal 6 Juli 2023 hanya 2 hari. Waktu terlalu sempit untuk melaksanakan Rapat Pleno Pansel yang Sah. Hal ini Diduga melanggar Pasal 126 PP Nomor 11 tahun 2017. Independensi Panitia Seleksi diduga dilanggar. Ada “kecurigaan main mata”.
Hal yang ke-empat, Proses seleksi tertutup, tanpa Uji Publik. Tidak ditemukan bukti pengumuman uji publik rekam jejak terhadap 3 calon/peserta JPT Pratama Sekretaris Daerah (Sekda). Ini melanggar Pasal 127 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 tahun 2017 yang mewajibkan akuntabilitas proses seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi).
Hal ke-lima, Sekda yang dilantik pada tanggal 12 Juli 2023 yang lalu, diketahui “ada” hubungan keluarga dengan Bupati Labuhanbatu yang tersandung kasus OTT KPK-RI pada tahun 2024 yang lalu, Erik Adtrada Ritonga yang merupakan Suami Bupati Kabupaten Labuhanbatu saat ini (Periode 2024-2029).
Hal adanya hubungan keluarga/kekerabatan, dapat melanggar Pasal 5 ayat 2 Permenpan RB (Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara- Reformasi Birokrasi) Nomor 15 Tahun 2019, yang mewajibkan Pansel bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Asas netralitas ASN tertulis jelas dalam Pasal 20 UU Nomor 5 tahun 2014 (dulu seleksi berjalan berlaku) jo Pasal 24 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, ikut terancam.
Hal yang ke-enam, Panitia Seleksi (Pansel) diduga melanggar Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara). Dengan meloloskan peserta/calon IV/a dan mengabaikan peserta yang disinyalir belum mengikuti Uji Kompetensi (Ukom). Disini, Pansel diduga melanggar PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS yang menuntut objektivitas dan akuntabilitas.
Untuk yang ke-tujuh, Dugaan pembiaran oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Komisi ASN telah mengeluarkan hasil Ukom dan rekomendasi pelantikan. Namun pembiaran terjadi saat SK pengangkatan JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 12 Juli 2023 tetap terbit, dan diduga tanpa Rekomendasi Mendagri (Kementerian Dalam Negeri). Ini bisa disebut menyalahi tugas pengawasan Sistem Merit dalam Pasal 32 UU Nomor 5 tahun 2014 jo Pasal 25 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).
Akibat pengangkatan jabatan Sekda Kabupaten Labuhanbatu 2023 yang diduga kuat ”CACAT WEWENANG”, seluruh produk hukum dan Administrasi yang ditandatangani Hasan Heri selama menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu sejak 12 Juli 2023 berpotensi kuat “TIDAK SAH”. Gaji dan tunjangan JPT Pratama yang sudah dibayarkan sekitar Rp.15 juta – Rp.20 juta perbulan juga berisiko menjadi temuan Kerugian Negara.
Hal tersebut dapat dilakukan pemeriksaan atau penyidikan oleh Instansi berwenang, yakni Mendagri dan BKN-RI. Terbukti “CACAT WEWENANG” dan/atau ‘CACAT PROSEDURAL”, Instansi yang berwenang dapat merekomendasikan pembatalan SK (Surat Keputusan) Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3998/BKPP-I/2023 tanggal 12 Juli 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2023 tersebut.
Namun, jika dibiarkan hal tersebut dilalaikan, maka Ombudsman-RI dapat memeriksa dugaan Maladministrasi dalam pengawasan pengangkatan JPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, dan menyelidiki keseluruhan proses legalitas administrasi yang dilalui dalam Seleksi JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu.
Pemberitaan terkait dengan pengangkatan Hasan Heri sebagai Sekdakab Labuhanbatu, menurut penelusuran Cakrawalaasia.news, diketahui sudah dilakukan dibeberapa media massa pada tahun 2023. Hal itu telah disampaikan oleh Mantan Bupati Labuhanbatu (yang tersandung kasus OTT KPK-RI pada tahun 2024 lalu).
Kemudian, pihak BKPP Labuhanbatu, Sekda Provinsi Sumatera Utara Arief Nugroho (mantan Sekda Provinsi Sumatera Utara) yang juga sempat menjadi Ketua Pansel (Panitia Seleksi) pada tahun 2023, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2023 (lalu), telah dikonfirmasi wartawan, namun tidak memberikan jawaban. Sampai pada data pengumuman dan perpanjangan Seleksi terbuka JPTP Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Ketua Pansel (Panitia Seleksi) berubah sampai 3 kali.
Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, ketika dikonfirmasi, Senin (15/6/2026), hingga terbitnya berita ini, belum memberikan respon jawaban atas pertanyaan yang disampaikan via pesan WhatsApp (daring). (Red/Tim)
Catatan Redaksi :
“Redaksi masih memberi ruang hak jawab/klarifikasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sesuai pasal 5 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.











