Cakrawalaasia.news, BANDUNG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperluas upaya edukasi dan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui partisipasinya dalam kegiatan Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 29 s.d 31 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, DJKI menghadirkan booth layanan kekayaan intelektual (KI) yang memberikan layanan konsultasi, asistensi, serta pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Kehadiran booth layanan KI pada ajang IFBC 2026 menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek dan aset intelektual lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat sektor waralaba dan UMKM memiliki potensi pertumbuhan yang besar dan membutuhkan pelindungan hukum guna memperkuat daya saing usaha di tengah persaingan bisnis yang semakin kompetitif.
Dalam pelaksanaan layanan konsultasi di booth DJKI, Sarah Nainggolan selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama turut memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, bagi keberlangsungan usaha.
“Melalui booth layanan KI ini, kami ingin mendorong para pelaku usaha untuk semakin memahami bahwa kekayaan intelektual, khususnya merek, merupakan aset penting yang memiliki nilai ekonomi dan perlu memperoleh perlindungan hukum sejak dini. Kami berharap kehadiran layanan ini dapat memberikan kemudahan akses informasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melindungi identitas usahanya agar mampu berkembang secara berkelanjutan dan memiliki daya saing,” ujar Sarah Nainggolan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Antusiasme pengunjung terhadap layanan yang diberikan terlihat dari tingginya minat masyarakat untuk berkonsultasi secara langsung terkait proses pendaftaran merek dan perlindungan kekayaan intelektual.
Banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pemahaman mengenai tahapan pendaftaran merek, pemeriksaan substantif, hingga pentingnya pemilihan merek yang memiliki daya pembeda.
Salah satu pengunjung, Nadia, pelaku usaha asal Tasikmalaya yang tengah merintis usaha kuliner, mengaku memperoleh banyak informasi dan pemahaman baru terkait pentingnya pelindungan merek melalui layanan konsultasi yang tersedia di booth DJKI.
“Menurut saya, pelindungan merek merupakan hal yang sangat penting karena merek bukan hanya sekadar nama usaha, tetapi juga identitas dan aset yang harus dijaga. Selama ini saya memang sedang mencari informasi mengenai tata cara pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek, namun masih banyak hal yang belum dipahami. Dengan adanya booth layanan KI di kegiatan ini, saya merasa sangat terbantu karena bisa memperoleh penjelasan secara langsung dan lebih jelas terkait proses pendaftaran maupun pentingnya perlindungan hukum bagi usaha yang sedang dirintis,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Isaudi Supriatin, pelaku UMKM, yang menilai pelindungan merek memiliki peran penting dalam menjaga identitas usaha sekaligus mendukung keberlangsungan bisnis.
“Saya melihat bahwa merek merupakan identitas utama sebuah usaha sehingga keberadaannya perlu dilindungi secara hukum. Pengalaman sebelumnya ketika pengajuan merek ditolak juga menjadi pelajaran penting bagi saya untuk lebih memahami proses pendaftaran merek dengan baik. Oleh karena itu, kehadiran layanan KI seperti ini sangat membantu pelaku UMKM karena dapat memberikan pendampingan sekaligus kemudahan akses informasi terkait pendaftaran merek,” katanya.
Partisipasi DJKI dalam IFBC 2026 diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem bisnis yang inovatif, kompetitif, dan sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Melalui layanan yang hadir secara langsung di tengah masyarakat, DJKI terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk melindungi aset intelektualnya sejak dini.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan IFBC 2026 Bandung, DJKI juga akan berpartisipasi dalam sesi inspira talk bertema “Pentingnya Hak Merek Dalam Pengembangan Dan Pelindungan Usaha Bersama DJKI” yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 pukul 16.00–17.00 WIB.
Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya pelindungan merek dalam mendukung keberlangsungan usaha dan meningkatkan daya saing bisnis di tengah perkembangan industri yang semakin dinamis. (*)











