Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU UTARA – Rabu (20/5/2026), personel Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H bersama personel AIPDA N.C. Gulo, Brigadir F. Wira Sukma dan Brigadir Hardiansyah P. Siregar. Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Aek Natas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang nekat menjual narkoba jenis sabu bernama AH alias Andre (19), warga Dusun Simardum Indah, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,25 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan uang pecahan Rp2.000 dan ditemukan berada dalam genggaman tangan kiri pelaku.
Selain barang bukti sabu, polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp52 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “Upen” yang disebut merupakan warga Kampung Pajak. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian ancaman pidana di atas lima tahun.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika,” tegas Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H. (*)











