Hukum  

SURAT RALAT & KLARIFIKASI – TAYANG DI WEB CAKRAWALAASIA.NEWS

Foto : Bukti konfirmasi resmi redaksi via pesan WhatsApp kepada Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026, hari Kamis tanggal 18 Juni 2026, dan hari Minggu tanggal 21 Juni 2026. (Dok. CA/Red).

SURAT RALAT & KLARIFIKASI – TAYANG DI WEB CAKRAWALAASIA.NEWS

RALAT & KLARIFIKASI PEMBERITAAN PENGANGKATAN SEKDA LABUHANBATU

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – 15 JUNI, 16 Juni DAN 23 JUNI 2026

Sehubungan dengan pemberitaan Cakrawalaasia.news pada tanggal 15 Juni 2026, 16 Juni 2026, dan 23 Juni 2026 berjudul :

1. “8 Pelanggaran Sistem Merit”, Jabatan Sekdakab Labuhanbatu “Ilegal” Sejak 12 Juli 2023 (https://cakrawalaasia.news/8-pelanggaran-sistem-merit-jabatan-sekdakab-labuhanbatu-ilegal-sejak-12-juli-2023/).

2. Jabatan “ILEGAL” Sekdakab Labuhanbatu, Negara Rugi Rp5,8 Triliun dan Produk Hukum Batal (https://cakrawalaasia.news/jabatan-ilegal-sekdakab-labuhanbatu-negara-rugi-rp58-triliun-dan-produk-hukum-batal/).

3. KPK Diminta Usut Jabatan “ILEGAL” SEKDA LABUHANBATU : 5 Titik Kebohongan, “8 Pelanggaran Merit” (https://cakrawalaasia.news/kpk-diminta-usut-jabatan-ilegal-sekda-labuhanbatu-5-titik-kebohongan-8-pelanggaran-merit/)

Dengan ini redaksi menyampaikan ralat dan klarifikasi.

*1. Ralat Diksi*

Redaksi merevisi beberapa diksi untuk menyesuaikan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik :

– Kata “ILEGAL” direvisi menjadi “DIDUGA CACAT HUKUM”

– Kata “KEBOHONGAN” direvisi menjadi “KEJANGGALAN DOKUMEN”

– Frasa “PEMBAJAKAN WEWENANG” direvisi menjadi “DUGAAN PENGAMBILALIHAN WEWENANG”

*2. Penegasan Substansi*

Revisi diksi tidak mengubah substansi temuan redaksi berdasarkan dokumen yang diperoleh, yaitu : SK Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/3998/BKPP-I/2023, Surat Gubernur Sumatera Utara, Rekomendasi KASN, dan Putusan PN Rantauprapat No.3888/PID-2003/PN-Rap, Keputusan Bupati pengangkatan Panitia Seleksi, surat pemberitahuan pendaftaran seleksi terbuka, surat perpanjangan pendaftaran seleksi terbuka.

*3. Upaya Konfirmasi*

Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga melalui pesan WhatsApp pada 15 Juni 2026, 16 Juni 2026, dan 21 Juni 2026. Hingga ralat ini ditayangkan 22 Juni 2026 Pukul 18.00 WIB, belum ada tanggapan.

*4. Komitmen UU Pers*

Sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan ralat proporsional bagi seluruh pihak yang disebut. Hak jawab dapat disampaikan ke email: redaksi@cakrawalaasia.news

Demikian ralat ini disampaikan untuk memenuhi asas akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.

 

*Pimpinan Redaksi Cakrawalaasia.news*

Penulis: Redaksi Cakrawalaasia.news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *