Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat sinergi perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku kriya melalui pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar pada 23 Juni 2026.
Kerja sama ini akan difokuskan pada pemberdayaan pelaku usaha kerajinan agar mampu melindungi dan memanfaatkan aset KI untuk meningkatkan daya saing produk kerajinan nasional.
Melalui agenda yang berlangsung di gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, mengatakan pemerintah saat ini tengah mempercepat pendaftaran indikasi geografis sebagai bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, termasuk produk kerajinan yang memiliki nilai budaya, ekonomi, dan reputasi yang kuat.
Hermansyah menilai masih banyak produk kerajinan khas daerah yang memiliki karakteristik unik dan dikenal masyarakat, tetapi belum belum memperoleh perlindungan melalui skema indikasi geografis.
Padahal, skema tersebut berperan penting dalam menjaga kualitas, reputasi, dan meningkatkan nilai ekonomi produk di pasar nasional maupun internasional.
“Saat ini kami tengah mendorong percepatan pendaftaran potensi indikasi geografis di seluruh Indonesia, termasuk untuk sektor kerajinan. Kami ingin memastikan bahwa setiap daerah mampu mengoptimalkan potensi unggulannya melalui perlindungan KI yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujar Hermansyah.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, menyambut baik sinergi yang dibangun untuk memperkuat ekosistem industri kerajinan nasional melalui perlindungan KI.
Menurut Reni, industri kerajinan merupakan sektor yang memiliki potensi besar dalam menciptakan nilai tambah berbasis kreativitas dan budaya lokal sehingga perlindungan KI menjadi faktor penting agar para perajin memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari karya dan inovasi yang dihasilkan.
“Industri kerajinan merupakan salah satu sektor yang memiliki kekuatan besar dalam menciptakan nilai tambah berbasis kreativitas dan budaya lokal. Karena itu, perlindungan KI menjadi hal penting untuk memastikan para perajin memperoleh manfaat ekonomi yang optimal dari karya dan inovasi yang mereka hasilkan,” ujar Reni.
Ia menambahkan, perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi modal penting untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Melalui penguatan kesadaran dan pemanfaatan KI, pelaku industri kecil dan menengah diharapkan semakin percaya diri mengembangkan produk, memperluas pasar, dan membangun merek yang berkelanjutan.
Pembahasan PKS antara DJKI dan Dekranas ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem perlindungan KI yang lebih kuat bagi sektor kerajinan nasional, sekaligus memperluas akses para perajin terhadap layanan KI dan pemanfaatan potensi komersial dari karya yang dihasilkan. (*)











