KOTA TANGERANG, Cakrawalaasia.news – Di era digital, dokumen kependudukan kini tidak hanya berbentuk fisik. Pemerintah menghadirkan Identitas Kependudukan Digital – IKD sebagai pelengkap KTP elektronik – KTP-el.
Namun banyak warga masih bingung. Apa bedanya IKD dengan KTP-el? Apakah keduanya harus dimiliki?
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh menjelaskan perbedaan mendasar keduanya, Senin (3/8/2026).
Apa Itu IKD dan KTP Elektronik?Menurut Rizal, KTP elektronik adalah identitas penduduk dalam bentuk kartu fisik yang diterbitkan Disdukcapil.
Sementara IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk digital yang bisa diakses lewat aplikasi resmi “Identitas Kependudukan Digital” di smartphone.
“IKD hadir untuk memberikan kemudahan akses dokumen kependudukan secara digital. Namun, KTP elektronik tetap menjadi dokumen identitas resmi di berbagai layanan administrasi,” ujar Rizal.
Perbedaan IKD dan KTP Elektronik :
KTP Elektronik – e-KTP
- Bentuk : Kartu fisik
- Wajib dimiliki : Penduduk usia 17 tahun atau sudah menikah
- Fungsi : Identitas resmi untuk layanan administrasi dan pelayanan publik
- Masa berlaku : Tetap berlaku selama tidak ada perubahan data
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Bentuk : Digital di aplikasi HP
- Isi : Data KTP digital, KK digital, dan dokumen kependudukan lain
- Fungsi : Mempermudah akses layanan yang sudah terintegrasi digital
- Aktivasi : Harus diaktivasi dulu di Disdukcapil
Apakah Wajib Punya Keduanya? Rizal menganjurkan masyarakat yang sudah punya KTP-el untuk segera mengaktifkan IKD. Tujuannya agar lebih praktis mengakses layanan tanpa harus selalu bawa dokumen fisik.
“Aktivasi IKD sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan IKD, masyarakat bisa akses dokumen kependudukan lewat HP secara lebih praktis, aman, dan efisien,” jelas Rizal.
Cara Aktivasi IKD di Kota Tangerang
Bagi warga Kota Tangerang, aktivasi IKD bisa dilakukan dengan :
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang
- Kantor Kecamatan terdekat
- Gerai pelayanan administrasi kependudukan yang melayani IKD
Cukup bawa KTP elektronik dan smartphone. Petugas akan bantu proses verifikasi identitas sampai aktivasi selesai.
Dengan aktivasi IKD, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan makin cepat dan tidak ribet. (*)











