JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berharap Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 ditetapkan menjadi Program Strategis Nasional. Langkah ini untuk memastikan kekayaan intelektual (KI) tidak hanya terlindungi, tetapi juga dikelola dan memberikan nilai ekonomi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, arah pembenahan DJKI saat ini tidak hanya mempercepat pendaftaran KI. Setelah memperoleh pelindungan hukum, KI harus dikelola melalui IP Management agar menghasilkan manfaat ekonomi.
“Kita tidak sekadar mengejar pelindungan hukumnya, tetapi bagaimana tata kelola untuk bisa menghasilkan dalam bentuk bagaimana mengelolanya, yakni IP Management,” kata Supratman dalam upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Langkah tersebut diperkuat melalui penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027–2036. Dokumen ini disusun melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan KI berjalan terintegrasi dan menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan penguatan ekosistem KI membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.
Arah kebijakan ini menempatkan pelindungan KI sebagai fondasi, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh kepastian hukum, KI perlu dikembangkan dan dimanfaatkan sehingga memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik maupun masyarakat.
Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kreator, dan inovator didorong untuk segera mendaftarkan KI sesuai jenisnya. Dengan pelindungan yang kuat dan pengelolaan yang tepat, KI dapat tumbuh dari aset yang tercatat menjadi sumber nilai ekonomi.
FAQ
Apa itu RIKIN 2027-2036?
RIKIN adalah Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036 yang disusun DJKI bersama lintas kementerian untuk mengintegrasikan kebijakan KI ke dalam pembangunan nasional.
Apa yang dimaksud IP Management oleh DJKI?
IP Management adalah tata kelola kekayaan intelektual setelah terdaftar, agar KI dapat dikelola, dikembangkan, dan menghasilkan nilai ekonomi.
Siapa Menteri Hukum saat ini?
Menteri Hukum saat ini adalah Supratman Andi Agtas.











