Hukum  

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Labura Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Foto : RAS alias Amin dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial RAS alias AMIN (30). Ia merupakan warga Dusun I Badarussalam, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim Opsnal Satresnarkoba setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rantau Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 4,68 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna krem, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp95.000.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto melalui tim yang melakukan penindakan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Rantau Utara.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli.

Kepada petugas, pelaku juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bongkar Ranto, yang disebut berdomisili di wilayah Rantauprapat. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri keberadaan dan keterlibatan pria yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Humas/IG Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *