Hukum  

Kanwil Kemenkum Sumut Salurkan Dana Pengawasan Bantuan Hukum Terakreditasi

Foto : Kepala Kantor Wilayah Sumut Kemenkum, Ignatius MT Silalahi, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry kegiatan penyaluran dana pengawasan bantuan hukum yang berlangsung di aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah Sumatera Utara, (sumber : Has Kanwil Kemenkum Sumut).

Cakrawalaasia.news, MEDAN – Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bantuan Hukum, Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Penyelenggara Bantuan Hukum, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum yang meliputi pelaksanaan pengawasan, mekanisme penyaluran dana, mekanisme pengawasan, mekanisme penanganan pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan penyelenggaraan bantuan hukum, serta mekanisme pelaporan, Jumat (6/3/2026).

Kegiatan penyaluran dana pengawasan bantuan hukum itu berlangsung di aula Soepomo lantai V Kantor Wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Sumut Kemenkum, Ignatius MT Silalahi, menyaksikan langsung proses Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 oleh para Direktur dan Ketua Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.

Dalam pernyataannya, Kakanwil mengungkapkan, berdasarkan capaian realisasi anggaran Tahun 2025 dan usulan keaktifan PBH dari Panitia Pengawas Daerah. BPHN juga telah melakukan penyusunan anggaran bantuan hukum Tahun 2026 untuk masing-masing PBH.

“Panitia Pengawas Daerah dalam hal ini juga telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima bantuan hukum secara berkala yang dilakukan baik secara langsung maupun online. Hal ini adalah demi memastikan penyaluran anggaran bantuan hukum yang telah Bapak/Ibu PBH berikan, sesuai dan tepat sasaran, tentunya menyasar masyarakat yang tidak mampu,” ujar Kakanwil.

Kakanwil juga mengingatkan, pelaksanaan program bantuan hukum tahun 2026 tetap dijalankan sesuai standar layanan bantuan hukum (STOPELA) yang sudah ditentukan agar manfaat layanan dapat dirasakan oleh penerima bantuan hukum dan demi memastikan akses keadilan secara merata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara dapat terpenuhi.

Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkum Sumut memberikan informasi. Pada tahun 2026 ini, akan dilaksanakan diseminasi penjaringan calon PBH terakreditasi periode 2027-2029. Dimana, hal tersebut menjadi persiapan verifikasi dan akreditasi bagi PBH Terakreditasi yang memiliki cabang di beberapa wilayah Sumatera Utara.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankum, dalam mewujudkan perluasan akses keadilan telah terbentuk 6.110 Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Sumatera Utara dan terdapat 1.637 paralegal yang sudah mendapatkan pelatihan paralegal yang telah diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sumut.

“Untuk itu besar harapan kami, Bapak/Ibu PBH di wilayahnya masing-masing untuk dapat melaksanakan kerja sama dengan Posbankum Desa/Kelurahan terlebih dalam pelaksanaan kegiatan bantuan hukum nonlitigasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 17 Permenkum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum,” ujar Ferry.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh 44 PBH yang hadir. Dilanjutkan dengan proses pemberian stempel pada dokumen perjanjian di bagian yang telah disediakan sebagai bentuk pengesahan kerja sama pelaksanaan bantuan hukum pada tahun anggaran 2026.

Melalui penandatanganan perjanjian, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Sumatera Utara dapat berjalan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Sehingga, mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.

Program ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur dan Ketua Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi baik hadir secara langsung maupun via zoom serta seluruh Panitia Pengawas Wilayah Daerah Sumatera Utara. (**)

Penulis: Humas Kanwil Kemenkum Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *