CAKRAWALAASIA.NEWS – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Tessa Harumdila menegaskan bahwa RIKIN tidak sekadar menjadi pemenuhan regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis pembangunan nasional. “Melalui RIKIN, kita ingin membangun satu kesamaan arah bahwa kekayaan intelektual tidak semata-mata merupakan instrumen pelindungan hukum, tetapi merupakan aset strategis untuk pembangunan nasional yang mampu mendorong inovasi, kreativitas, investasi, produktivitas, daya saing, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Tessa.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan KI perlu bergeser dari sekadar pendaftaran menuju pemanfaatan yang menghasilkan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat. “Kita ingin mendorong perubahan paradigma bahwa keberhasilan sistem KI tidak cukup hanya diukur dari banyaknya permohonan atau sertifikat KI. KI yang sudah dilindungi harus mampu dimanfaatkan sebagai aset ekonomi melalui lisensi, hilirisasi, alih teknologi, kerja sama bisnis, pembiayaan, maupun berbagai bentuk komersialisasi lainnya,” tegasnya.
Untuk mewujudkan visi “Kekayaan Intelektual sebagai Motor Penggerak Transformasi Ekonomi”, RIKIN 2027–2036 dibangun di atas enam pilar, yaitu Reformasi Tata Kelola dan Digitalisasi, Penegakan Hukum Berkeadilan, Komersialisasi Bernilai Tambah, Pembangunan Inovasi dan Kreativitas, Inklusivitas Berdaya Saing, serta Penguatan Posisi Global. Keenam pilar tersebut didukung penguatan sumber daya manusia, data dan teknologi, serta kelembagaan dan tata kelola yang terintegrasi.
Tessa menekankan bahwa pencapaian tujuan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, lembaga riset, hingga dunia usaha dan komunitas seni budaya. “Oleh karena itu, pendekatan RIKIN bukan sekadar government approach, melainkan ecosystem approach. Kita ingin bergerak dari kebijakan yang sektoral menuju orkestrasi pembangunan KI nasional, dengan pembagian peran yang jelas dan tujuan yang sama,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa uji publik menjadi kesempatan untuk memastikan rancangan RIKIN sesuai dengan kebutuhan dan potensi pemangku kepentingan, dapat dilaksanakan, serta memiliki pembagian peran, indikator keberhasilan, dan keberlanjutan yang jelas. Masukan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan komunitas diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat menjawab tantangan pelindungan sekaligus pemanfaatan KI di berbagai sektor.
Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia, menyampaikan bahwa uji publik ini menjadi forum konsultasi untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan RIKIN. Keterlibatan lintas sektor diharapkan dapat memperkuat penyelarasan kebijakan, program, dan pembagian peran dalam pembangunan KI nasional.
Kegiatan yang berlangsung pada 21 s.d. 22 Oktober 2026 ini diikuti perwakilan DJKI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi dan lembaga riset, pelaku usaha dan UMKM, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda), serta komunitas seni dan budaya.
Melalui uji publik ini, DJKI mengharapkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan RIKIN sebagai pedoman pembangunan KI nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pelindungan KI yang disertai pengelolaan dan pemanfaatan secara tepat diharapkan dapat mendorong inovasi, memperkuat daya saing, serta menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.











