SURABAYA (16/10) — Persaingan antara ritel modern dan toko tradisional, termasuk toko Madura, tidak bisa dinilai hanya dari perbedaan skala usaha atau jumlah gerai. Struktur pasar, perilaku pelaku usaha, karakteristik daerah, dan kebijakan pemerintah setempat turut memengaruhi bagaimana persaingan berlangsung. Isu ini dibahas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rhido Jusmadi dalam kegiatan edukasi hukum persaingan usaha bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 16 Oktober 2026.
Rhido menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha tidak serta-merta menilai suatu usaha bermasalah hanya karena memiliki skala lebih besar atau jaringan gerai lebih luas. Penilaian perlu mempertimbangkan perilaku pelaku usaha, kondisi pasar yang relevan, serta dampaknya terhadap proses persaingan. Karena itu, persaingan antara ritel modern seperti Indomaret dan toko tradisional perlu dipahami berdasarkan kondisi pasar tempat masing-masing usaha beroperasi.
Perbedaan modal, kemampuan operasional, pilihan lokasi, dan model layanan memang memengaruhi cara pelaku usaha bersaing. Namun, perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Analisis harus didasarkan pada perilaku yang terjadi dan bukti yang relevan, dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap pelaku usaha lain dan konsumen.
Surabaya vs Mojokerto Beda Karakter – Tidak Bisa Disamaratakan
Kondisi persaingan juga tidak bisa disamaratakan antardaerah. Surabaya, misalnya, memiliki karakteristik aktivitas komersial dan nilai lahan yang berbeda dari Mojokerto. Perbedaan biaya lahan, karakteristik konsumen, kepadatan aktivitas perdagangan, serta kebijakan setempat dapat memengaruhi biaya operasional dan keputusan pelaku usaha dalam menentukan lokasi usahanya.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah kebijakan tata ruang dan zonasi. Pengaturan mengenai lokasi usaha dapat memengaruhi akses pelaku usaha ke pasar, termasuk di kawasan permukiman dan perdagangan. Meski demikian, keberadaan suatu gerai di lokasi tertentu atau perbedaan aturan antardaerah tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran persaingan usaha. Penilaiannya perlu mempertimbangkan dasar hukum, tujuan kebijakan, penerapannya, serta dampaknya terhadap dinamika persaingan.
Dalam perspektif persaingan usaha, kebijakan pemerintah daerah perlu memperhatikan tujuan penataan wilayah sekaligus dampaknya terhadap lingkungan usaha. Pengaturan yang memahami karakteristik ekonomi setempat dapat mendukung pembangunan daerah tanpa menutup kesempatan berusaha secara tidak proporsional. Karena itu, yang perlu dicermati bukan hanya isi regulasi, tetapi juga bagaimana penerapannya memengaruhi akses pasar dan kemampuan pelaku usaha untuk bersaing.
Melalui fungsi pengawasan dan advokasi kebijakan, KPPU berperan mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, termasuk dengan memperhatikan dampak kebijakan pemerintah terhadap dinamika pasar. Upaya tersebut penting untuk menjaga agar persaingan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Edukasi kepada kalangan akademisi menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman tentang hukum persaingan usaha. Mahasiswa hukum perlu memahami bukan hanya ketentuan normatif, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam dinamika pasar dan kebijakan publik. Dengan demikian, isu persaingan antara ritel modern dan toko tradisional dapat dikaji secara lebih objektif, berdasarkan kondisi pasar dan prinsip hukum yang berlaku. SBY/hum











