JAM Tuding Pengangkatan Sabela Rusli Siregar Jadi Kadis LH Labuhanbatu “Cacat Hukum”, Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen Izin PT PAL

Foto : ilustrasi (AI), Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya - soal dugaan cacat hukum pengangkatan Kadis LH Labuhanbatu. (dok : cakrawalaasia.news/ilustrasi AI).

RANTAUPRAPAT, CAKRAWALAASIA.NEWS – Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya, mengeluarkan siaran pers pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 15.23 WIB.

Siaran Pers tersebut dikirim oleh salah satu pengurus JAM Labuhanbatu Raya, mewakili President Executive Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya, President Executive Jelis Darwin dan Sekretaris Executive Roy, tertulis dalam surat pemberitahuan aksi JAM ke Polres Labuhanbatu Nomor 250/Eks/JAM.LBR/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 ke nomor WhatsApp Redaksi Cakrawalaasia.news.

Dalam surat dengan pernyataan aksi damai yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 dengan titik aksi di depan Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan beberapa tuntutan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Tuntutan yang dikeluarkan Jaringan Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Raya mengenai persoalan pengangkatan seorang PNS bernama Sabela Rusli Siregar menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.

JAM menilai, pengangkatan Sabela Rusli Siregar menduduki jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu diduga melanggar sejumlah ketentuan undang-undang dan peraturan terkait.

5 Kronologi Dugaan Pelanggaran yang Disebut JAM

Adapun dugaan pelanggaran yang disebutkan JAM, di latar belakangi sebuah kronologis yang dijelaskan dalam surat pemberitahuan aksi damai JAM ke Polres Labuhanbatu sebagai berikut :

1. Dugaan Disiplin Berat Tahun 2023
Pada Tahun 2023, saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sabela Rusli Siregar diduga telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat sesuai Pasal 5 huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dugaan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 660/219/DLH/SET/2025 saat masih menjabat sebagai Sekretaris DLH Kabupaten Labuhanbatu. Temuan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar untuk keuntungan pribadi, pencatuman nama instansi tanpa izin, serta dugaan pemalsuan dokumen izin lingkungan kepada PT. Paten Alam Lestari (PAL).

2. Tidak Hadiri Klarifikasi Tim Pemeriksa
Bahwa telah dibentuk tim pemeriksaan yang tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Labuhanbatu Nomor 800/7.35/DLH/SET/2024 pada tanggal 19 November 2024. Dalam proses permintaan klarifikasi, yang bersangkutan (Sabela Rusli Siregar) tidak menghadiri undangan yang dilayangkan oleh tim pemeriksa, hingga tim pemeriksa menyimpulkan dugaan yang dilakukan terbukti dan rekomendasi agar dijatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian atau dicopot dari jabatannya.

3. Dilantik Jadi Kadis LH 26 Juni 2026
Namun pada tanggal 26 Juni 2026, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG., M.KM. melantik Sabela Rusli Siregar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu. Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/3629/BPKD – I /2026 yang menjadi dasar hukum bagi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.

4. Diduga Langgar Syarat JPT
Bahwa pengangkatan tersebut berbanding terbalik dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan regulasi Kementerian PANRB mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang mana syarat calon JPT tidak pernah dijatuhi disiplin tingkat sedang atau berat dalam 3 tahun terakhir serta tidak sedang menjalani pemeriksaan disiplin.

5. Preseden Buruk & Maladministrasi
Bahwa promosi pengangkatan Sabela Rusli Siregar menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, adalah preseden buruk pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu yang diduga maladministrasi serta cacat prosedur/hukum dengan melanggar ketentuan peraturan pemerintah, terlebih etika tata kelola pemerintahan yang bersih, transparansi, akuntabel (GOOD GOVERNANCE).

3 Tuntutan JAM ke Pemkab Labuhanbatu

Dengan latar belakang kronologis yang dipaparkan Jaringan Aksi Mahasiswa Labuhanbatu Raya dalam surat pemberitahuan aksi itu, ada tuntutan yang di utarakan JAM kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Berikut tuntutan yang dikeluarkan JAM yang dituju ke Pemkab Labuhanbatu

1. Meminta Bupati Labuhanbatu memberikan klarifikasi atas dugaan cacat hukum pengangkatan Kepala Dinas DLH Labuhanbatu.

2. Meminta Bupati Labuhanbatu meninjau ulang Pengangkatan Kepala Dinas DLH Labuhanbatu yang diduga cacat hukum.

3. Meminta Kepala Dinas DLH Labuhanbatu memberikan klarifikasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 660/219/DLH/SET/2025 dimana temuan tersebut adanya pelanggaran disiplin berat yang berkaitan dengan PT. Paten Alam Lestari (PAL) yang dilakukan pada saat menjabat sebagai Sekretaris DLH.

“Benar bang, kami lampirkan siaran Pers ke nomor Redaksi Cakrawalaasia.news. Tuntutan lainnya akan kami sampaikan pada saat aksi berlangsung,” sebut Jepril mewakili Kepengurusan JAM Labuhanbatu Raya saat ditemui di eks Terminal Padang Bulan acara HUT Pemkab Labuhanbatu ke-81 tahun.

Konfirmasi Kadis LH Belum Jawab Hingga Deadline

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Sabela Rusli Siregar, ketika dikonfirmasi melalui nomor Call Center (nomor WhatsApp) resmi Cakrawalaasia.news pada Minggu (18/10/2026) pukul 13.21 WIB hingga tenggat waktu deadline yang diberitahukan pada hari Minggu pukul 17.00 WIB, terkait dengan siaran pers Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya mengenai dugaan pelanggaran pengangkatannya menduduki jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, hingga berita ini diterbitkan hari Minggu pukul 23.40 WIB, belum memberikan jawaban.

Ringkasan Tudingan JAM Labuhanbatu Raya:
– Subjek: Pengangkatan Sabela Rusli Siregar jadi Kadis LH Labuhanbatu SK Bupati No 821.2/3629/BPKD-I/2026 tgl 26 Juni 2026
– Dasar tudingan: LHP No 660/219/DLH/SET/2025 – saat Sekdis DLH 2023 diduga pelanggaran disiplin berat PP 94/2021 Pasal 5 (a)(b) – pungli, pakai nama instansi tanpa izin, dugaan palsu dokumen izin lingkungan PT Paten Alam Lestari (PAL)
– Tim pemeriksa: Surat Sekda No 800/7.35/DLH/SET/2024 tgl 19 Nov 2024 – Sabela tidak hadir klarifikasi – rekomendasi hukuman berat dicopot
– Aturan dilanggar: PP 11/2017 Manajemen PNS & PermenPANRB – calon JPT tidak pernah disiplin sedang/berat 3 tahun terakhir & tidak sedang diperiksa disiplin
– Aksi: Senin 19 Okt 2026 depan Kantor Bupati Labuhanbatu | Surat Pemberitahuan ke Polres No 250/Eks/JAM.LBR/X/2026 tgl 13 Okt 2026
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers JAM Labuhanbatu Raya Sabtu 17/10/2026 pukul 15.23 WIB. Tudingan bersifat dugaan yang perlu diuji melalui dokumen resmi LHP 660/219/DLH/SET/2025, Berita Acara Tim Pemeriksa Sekda No 800/7.35/DLH/SET/2024, dan SK Bupati 821.2/3629/BPKD-I/2026. Redaksi telah berupaya konfirmasi ke Kadis LH Sabela Rusli Siregar via WA Call Center resmi Cakrawalaasia.news Minggu 18/10/2026 pukul 13.21 WIB hingga deadline 17.00 WIB, namun belum ada jawaban hingga berita terbit 23.40 WIB. Asas praduga tak bersalah dikedepankan. Pemkab Labuhanbatu dan BKPSD M dipersilakan memberikan hak jawab.

Sumber: Siaran Pers Jaringan Mahasiswa Labuhanbatu Raya, Sabtu 17 Oktober 2026 pukul 13.21 WIB via WhatsApp + Surat Pemberitahuan Aksi ke Polres Labuhanbatu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *