25 Merek Beras Tak Bermutu Sesuai SNI di Tarik Kementerian Pertanian

Foto : Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ekspos temuan 25 merek beras tak sesuai SNI di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9), (sumber : Humas Kementan RI).

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) yang juga selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi namun diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.

25 Merek Tidak Penuhi SNI

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, mencabut izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran dalam ekspos di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9).

Hasil Lab IPB, BRMP, dan SIG

Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Mentan Amran.

Seharusnya untuk Kaum Rentan, Dijual Mahal Rp57 Ribu

Padahal, beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Mentan.

Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram.

Kerugian Ditaksir Rp89 Triliun

Pemerintah memperkirakan nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Penulis: Red/Humas Kementan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *