KPPU Perluas Pendalaman, Uji Pembentukan Harga dan Pasokan Semen di Sumatera Utara

Ketua KPPU Gopprera Panggabean
Foto : Ketua KPPU Gopprera Panggabean, (dok. Humas KPPU).

MEDAN, Cakrawalaasia.news — Selasa, 26 Agustus 2026

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperluas pendalaman terhadap struktur pasar dan distribusi semen di Sumatera Utara. Setelah menghimpun informasi melalui diskusi dengan pemangku kepentingan, KPPU kini menelusuri pembentukan harga dan pola pasokan di setiap mata rantai distribusi untuk memastikan penyebab harga semen di sejumlah wilayah masih relatif tinggi.

Pendalaman yang dilakukan Kantor Wilayah I KPPU saat ini difokuskan pada pengumpulan dan verifikasi data dari produsen, distributor, toko bangunan, pengelola pelabuhan, perusahaan angkutan, hingga pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok semen.

Telusuri dari Hulu ke Hilir

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan data diuji secara menyeluruh.

“KPPU akan menelusuri waktu mulai berkurangnya pasokan, merek dan wilayah yang terdampak, pemberlakuan kuota atau pembatasan jumlah pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami juga akan menilai sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen,” ujar Gopprera.

Menurut Gopprera, pendalaman tidak hanya melihat perubahan harga di tingkat konsumen, tetapi juga menguji apakah kenaikan harga memiliki keterkaitan dengan perubahan biaya, kondisi pasokan, permintaan, maupun hambatan distribusi yang dapat diverifikasi.

Temuan Awal: Stok Kosong dan Biaya Tambahan

Sejauh ini, pendalaman lapangan menunjukkan sejumlah fakta yang masih memerlukan verifikasi. Dari hasil klarifikasi terhadap distributor di Kota Medan, KPPU memperoleh informasi bahwa beberapa merek semen sempat mengalami kekosongan stok.

Distributor juga menyampaikan adanya tambahan biaya distribusi, seperti biaya angkutan, parkir, dan biaya tunggu ketika kapal belum dapat bersandar. Selain itu, terdapat informasi mengenai perubahan harga beli dari beberapa produsen selama periode Juni hingga Agustus 2026 yang kini sedang dicocokkan dengan dokumen transaksi.

KPPU juga sedang mencermati pergerakan pasokan semen yang masuk melalui Pelabuhan Belawan. Data awal menunjukkan volume pengiriman sempat menurun pada Mei 2026 sebelum kembali meningkat pada Juni 2026. Saat ini KPPU masih memverifikasi data pengiriman Juli dan Agustus 2026 serta membandingkannya dengan data persediaan distributor dan harga eceran.

Data Diminta: Produksi, Logistik, Hingga Skema Distribusi

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengatakan, seluruh informasi tersebut harus dilihat secara utuh agar dapat diketahui pada bagian mana tekanan terhadap pasokan maupun harga mulai terjadi.

“Berbagai faktor memang muncul, mulai dari produksi, alokasi pasokan, distribusi, pelabuhan, angkutan, hingga kondisi persediaan pada tingkat distributor dan toko bangunan. Namun, faktor-faktor tersebut belum sepenuhnya menjelaskan mengapa harga semen di beberapa wilayah Sumatera Utara masih relatif tinggi,” ujar Ridho.

Sebagai bagian dari pendalaman, KPPU telah menjadwalkan permintaan data kepada sejumlah produsen dan distributor semen. Data yang diminta meliputi volume produksi dan penjualan, alokasi pasokan ke Sumut, jadwal pengiriman, tingkat persediaan, perubahan harga, komponen biaya logistik, hingga skema distribusi.

Waspada Indikasi Pengaturan Harga

Ridho menegaskan, KPPU akan mendasarkan setiap kesimpulan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ditemukan kesepakatan antarpelaku usaha dalam penetapan harga atau pengaturan pasokan yang tidak memiliki justifikasi objektif dan didukung alat bukti yang cukup, KPPU akan menindaklanjutinya.

“Apabila persoalannya berasal dari kenaikan biaya dan kendala logistik, korelasinya harus terlihat dalam data. Sebaliknya, apabila ditemukan pola pengaturan atau pembatasan pasokan yang tidak dapat dijelaskan oleh faktor biaya, hal tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya.

KPPU menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berupa kajian dan verifikasi data. Kajian tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran persaingan usaha. /hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *