Ragam  

KPPU dan Ombudsman RI Sinergi Awasi Layanan Publik & Persaingan Usaha Sehat

Ketua KPPU Goppera Panggabean audiensi dengan Ombudsman RI.
Foto : Ketua KPPU Goppera Panggabean audiensi dengan Ombudsman RI. (Sumber : Humas KPPU).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news, Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sepakat memperkuat sinergi. Tujuannya, mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik yang berpotensi menghambat persaingan usaha sehat di Indonesia.

Audiensi penguatan kerja sama ini digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan pihaknya akan mengedepankan pendekatan pencegahan.

Salah satu sasarannya adalah penguatan kepatuhan BUMN dan BUMD terhadap prinsip persaingan usaha. Terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pencegahan harus kita kedepankan, termasuk melalui penguatan kepatuhan BUMN dan BUMD terhadap prinsip persaingan usaha serta efektivitas tindak lanjut atas saran dan pertimbangan KPPU,” ujar Gopprera.

Menurutnya, proses pengadaan yang transparan dan kompetitif penting. Ini untuk memastikan semua pelaku usaha punya kesempatan yang sama dan mencegah perlakuan tidak adil.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, melihat ada irisan kuat antara dua lembaga.

Pelayanan publik yang tidak transparan, diskriminatif, berbelit, atau tidak sesuai prosedur pada pengadaan bisa berdampak pada akses pasar pelaku usaha.

“Karena terdapat irisan dalam pengawasan, pertukaran informasi menjadi penting agar masing-masing lembaga dapat menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya,” kata Rahmadi.

Ke depan, hasil penilaian Ombudsman terhadap pelayanan publik bisa jadi data bagi KPPU untuk deteksi distorsi persaingan. Sebaliknya, pemetaan KPPU soal sektor rawan juga bisa bantu Ombudsman temukan potensi maladministrasi.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mendorong adanya forum bersama dan pertukaran data pengaduan.

Skemanya:
– Pengaduan ke Ombudsman yang ada indikasi persaingan usaha tidak sehat → akan diteruskan ke KPPU

– Pengaduan ke KPPU yang ranahnya maladministrasi akan diteruskan ke Ombudsman

Dengan begitu tidak ada lagi tumpang tindih penanganan. Masyarakat cukup lapor 1 kali.

Dasar Hukum Kerja Sama Hingga 2027.
Sinergi ini bukan baru. KPPU dan ORI sudah punya Nota Kesepahaman yang berlaku sampai 30 November 2027.

Cakupannya, koordinasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data, hingga penelitian bersama.

Dengan sinergi ini, KPPU dan Ombudsman berkomitmen mendorong pengawasan yang lebih preventif. Harapannya, masyarakat dapat layanan publik yang adil dan pelaku usaha dapat kesempatan berusaha yang setara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *