JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dewan Pers mematangkan persiapan penyelenggaraan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 di Bali.
Forum ini akan mempertemukan perwakilan negara ASEAN dan negara sahabat untuk membahas pelindungan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta, termasuk tantangan yang muncul akibat perkembangan platform digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Indonesia Dorong Jadi Rujukan ASEAN
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, keterlibatan negara-negara peserta penting karena forum ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran pandangan, tetapi juga dapat menjadi rujukan bagi negara lain dalam menghadapi persoalan serupa.
“Forum ini diharapkan dapat membuka peluang bagi negara peserta untuk mengadopsi praktik yang dinilai relevan dengan kebutuhan masing-masing. Oleh sebab itu, menjadi salah satu alasan penting untuk memastikan peserta yang hadir benar-benar merepresentasikan negara masing-masing,” ujar Hermansyah di Gedung DJKI pada Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati forum akan dihadiri delegasi Dewan Pers yang dipimpin Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat bersama delapan anggota Dewan Pers. Delegasi tersebut akan didampingi sekitar 20 anggota Pokja, tenaga ahli, serta pimpinan redaksi sejumlah media nasional.
Sementara itu, peserta internasional berasal dari sejumlah negara ASEAN dan negara sahabat, antara lain Timor Leste, Thailand, Malaysia, Vietnam, Singapura melalui SPH Media, Filipina, Kamboja, Laos, dan Glasgow University.
Perkuat RUU Hak Cipta
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, forum tersebut disiapkan untuk memperkuat pembahasan RUU Hak Cipta melalui pertukaran pandangan dan praktik dari negara lain.
“Ini sekaligus untuk memberikan penguatan juga kepada RUU Hak Cipta. Karena melalui forum ini, negara-negara ASEAN akan memberikan pandangan yang dapat memberikan penguatan dengan praktik di beberapa negara,” ujarnya.
Agung menjelaskan sejumlah isu yang akan menjadi fokus pembahasan meliputi status hukum karya jurnalistik, praktik pelindungan hak cipta, hubungan jurnalistik dan lembaga pers, hingga penggunaan karya jurnalistik oleh digital platform dan AI.
Forum ini juga akan membahas tata kelola data mining serta opsi kebijakan terkait pemanfaatan karya jurnalistik sebagai sumber bagi teknologi AI.
Akan Hasilkan Deklarasi Bali
Selain menghasilkan pertukaran pengetahuan dan praktik antarnegara, forum tersebut juga diarahkan menghasilkan deklarasi dan rekomendasi yang akan disepakati pada akhir rangkaian kegiatan.
Dokumen tersebut direncanakan menjadi salah satu landasan dan rekomendasi bagi negara-negara peserta dalam menyusun regulasi perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital maupun teknologi AI.











