LABUHANBATU UTARA, Cakrawalaasia.news, – Jajaran Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggerebekan sebuah rumah berwarna hijau, polisi mengamankan tiga pria yang masing-masing berinisial UL alias D, RRH, dan SP.
Ketiganya disebut berdomisili di kawasan Lorong VI, Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya dua bungkus plastik klip transparan berukuran besar dan sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,99 gram.
Polisi juga menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisi sejumlah plastik klip transparan ukuran sedang dalam kondisi kosong. Selain itu, petugas mengamankan satu kotak berwarna kuning yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan berukuran kecil yang juga masih kosong.
Barang bukti lainnya berupa dua buah sekop yang dibuat dari pipet, uang tunai Rp160 ribu, dua unit telepon seluler merek Oppo, serta dua unit telepon seluler merek Vivo.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Ipda Ramadhan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Aek Kanopan Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Setelah informasi dinilai cukup, saya bersama tim melakukan penggerebekan dan mendatangi rumah yang menjadi lokasi penyelidikan. Di dalam rumah tersebut, kami menemukan dan mengamankan tiga orang laki-laki,” ujar Ipda Ramadhan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ketiganya mengaku berinisial UL alias D, RRH, dan SP.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai kamar.
Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga melihat UL alias D diduga membuang sesuatu melalui jendela kamar.
Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian di sekitar bagian luar jendela tersebut. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisi sabu.
Dalam pemeriksaan, UL alias D disebut mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, ia juga mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Sungai Piring, Kabupaten Asahan.
“UL alias D mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada petugas, UL juga mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Sungai Piring, Kabupaten Asahan,” kata Ipda Ramadhan.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika itu. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Utara. (IGH)











