Sengketa Klaim Asuransi BCA Finance & Tokio Marine Masuk Tahap Pembuktian di PN Rantauprapat

Infografis kronologi sengketa klaim asuransi berdasarkan data persidangan PN Rantauprapat No. 52/Pdt.G/2026
Foto/Infografis : Kronologi Sengketa Klaim Asuransi BCA Finance dan Tokio Marine di PN Rantauprapat

RANTAUPRAPAT, Cakrawalaasia.news – Perkara sengketa klaim asuransi jiwa yang diajukan Lasmariati Sirait terhadap PT BCA Finance Rantauprapat, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dan OJK kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (5/8/2026).

Persidangan dengan nomor 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini resmi memasuki agenda pembuktian setelah Majelis Hakim menolak eksepsi kompetensi absolut dari pihak Tergugat dalam putusan sela sebelumnya.

Pada sidang yang menguji fungsi pengawasan konsumen sektor jasa keuangan ini, OJK selaku Tergugat III terpantau tidak hadir.

Kendati demikian, persidangan tetap berjalan. Kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyerahkan sejumlah tambahan alat bukti tertulis ke Majelis Hakim.

“Kami hadir dan menyerahkan tambahan bukti untuk memperkuat dalil gugatan. Kami ingin seluruh dokumen legalitas hubungan hukum, proses pembiayaan, hingga kronologi penolakan klaim diuji secara transparan,” ujar Beriman usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT BCA Finance dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia hadir. Namun pihak perusahaan asuransi belum menyerahkan alat bukti bantahan pada agenda hari ini.

Kasus ini bermula sejak meninggalnya suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, pada 23 Maret 2025. Semasa hidup, almarhum mengambil 2 unit kendaraan melalui kredit BCA Finance yang dilengkapi proteksi asuransi jiwa dari Tokio Marine.

Persoalan muncul karena adanya perbedaan perlakuan terhadap 2 objek pembiayaan :

  1. Unit I Suzuki New Carry. Klaim asuransi disetujui, sisa utang dinyatakan lunas
  2. Unit II Daihatsu New Sigra. Klaim asuransi ditolak perusahaan

Pihak asuransi mendasarkan penolakan pada klausula masa tunggu / waiting period selama 6 bulan.

Sebaliknya, pihak Penggugat menggugat keabsahan penerapan klausula tersebut serta transparansi penyampaian klausula saat akad perjanjian kredit.

Agenda Berikutnya : Pemeriksaan Saksi

Kuasa hukum Penggugat menilai, kekuatan pembuktian dokumen menjadi penentu dalam perkara ini.

“Sekarang substansi perkara mulai diuji. Di persidangan, yang berbicara bukan sekadar asumsi atau kata-kata, melainkan kekuatan alat bukti yang sah,” kata Beriman.

Majelis Hakim PN Rantauprapat menunda sidang hingga pekan depan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat untuk mendalami fakta penolakan klaim tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *