JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Kabar gembira buat pelaku UMKM dan industri kreatif. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – DJKI Kementerian Hukum resmi mempercepat layanan pendaftaran Desain Industri.
Mulai sekarang, proses pemeriksaan formalitas ditargetkan selesai hanya dalam 1 hari kerja asalkan syarat sudah lengkap.
Kebijakan baru ini diumumkan usai rapat percepatan layanan yang dipimpin langsung Dirjen KI Hermansyah Siregar di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Menurut Hermansyah, percepatan ini adalah bentuk komitmen DJKI menghadirkan pelayanan KI yang cepat, adaptif, dan memberi kepastian hukum.
“Transformasi layanan tidak hanya soal teknologi. Tapi juga bagaimana kita menyederhanakan proses kerja agar masyarakat dapat kepastian lebih cepat. Saya minta pelayanan pelindungan desain industri dipangkas sesuai kemampuan SDM dan sistem kita,” tegas Hermansyah.
Langkah ini diambil karena banyak pelaku usaha mengeluh proses pendaftaran KI terlalu lama, padahal desain produk harus cepat diproteksi agar tidak ditiru pesaing.
Dalam rapat, disepakati 3 poin utama untuk mempercepat layanan :
1. Pemeriksaan Formalitas 1 Hari Kerja.
Jika semua dokumen persyaratan lengkap saat daftar, maka dalam 1 hari kerja berkas langsung diproses.
2. Sistem Wajib dan Disclaimer di Aplikasi.
Aplikasi e-filing DJKI akan diperketat. Ada kolom wajib dan peringatan agar pemohon tidak salah upload dokumen.
3. Pengumuman Segera diotomatisasi.
Saat ini pengumuman masih menunggu 100 permohonan terkumpul dan dilakukan manual. Ke depan DJKI akan buat sistem otomatis agar tiap permohonan langsung naik ke Publikasi A.
Catatan, Masa pengumuman tetap 3 bulan sesuai UU Desain Industri. Tahap ini tidak bisa dipangkas.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menyebut, percepatan harus dibarengi update SOP. “Harmonisasi antara regulasi, SOP, dan sistem digital adalah kunci. Biar inovasinya jalan tapi tata kelolanya tetap rapi,” ujarnya.
Senada, Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin memastikan, tim IT akan segera menyesuaikan sistem di pengembangan beta berikutnya.
“Transformasi digital bukan hanya bikin aplikasi baru. Tapi sistem harus bisa adaptasi dengan kebutuhan layanan yang dinamis,” kata Chusni.
DJKI mengimbau, para pemohon untuk teliti sebelum submit. Pastikan, gambar desain jelas, surat kuasa lengkap, dan biaya PNBP sudah dibayar. Jika ada 1 dokumen kurang, proses otomatis tertunda.
Manfaat daftar Desain Industri, bertujuan memberi pelindungan hukum 10 tahun atas tampilan estetika produk. Ini penting untuk jaga keunikan produk UMKM dan meningkatkan daya saing di pasar. (*)











