JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai bergerak cepat merespons dinamika ekonomi digital. Salah satu langkahnya adalah memperkuat dialog dengan akademisi dan praktisi global untuk merumuskan kebijakan yang lebih adaptif.
Langkah ini diwujudkan melalui pertemuan dengan delegasi Vriens & Partners di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Delegasi dipimpin Prof. Christopher Yoo dari University of Pennsylvania. Beliau dikenal sebagai pakar hukum persaingan, tata kelola internet, dan regulasi digital.
Dari pihak KPPU, pertemuan diterima oleh Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, didampingi Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamanggala dan Direktur Kebijakan Persaingan Lelyana Mayasari.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut permintaan Vriens & Partners untuk bertukar pandangan soal arah kebijakan persaingan di ekosistem digital Indonesia.
Dalam pertemuan, KPPU menyoroti bagaimana ekonomi digital saat ini berubah sangat cepat. Ada 3 faktor utama yang jadi tantangan pengawasan.
Faktor pertama, Data & Algoritma. Menguasai data pengguna bisa menciptakan dominasi pasar. Faktor kedua, Efek Jejaring. Semakin banyak pengguna, semakin sulit pesaing baru masuk.
Faktor yang ketiga merupakan Integrasi Layanan & AI. Satu ekosistem punya banyak layanan, dan keputusan bisnis banyak ditentukan AI.
Kondisi ini dinilai bisa menghambat persaingan sehat jika tidak diawasi dengan aturan yang tepat.
UU No 5 Tahun 1999 Perlu Pembaruan
KPPU menegaskan, pembaruan UU (Undang – Undang) No. 5 Tahun 1999 sudah mendesak. Tujuannya agar regulasi bisa mengejar perkembangan teknologi.
Tiga penguatan utama yang diusulkan KPPU yang menjadi dasar pembaharuan undang – undang tersebut :
- Kewenangan Bukti Digital : Agar bisa mengakses dan menggunakan data digital sebagai alat bukti.
- Kapasitas Investigasi Digital : Tim dan tools KPPU harus siap mengusut praktik di platform online.
- Koordinasi Lintas Regulator : Sinergi dengan Kominfo, OJK, dan lembaga sektoral lainnya.
“Reformasi regulasi harus menjaga keseimbangan. Efektif menegakkan hukum, tapi tetap jaga kepastian berusaha dan iklim investasi,” jelas KPPU.
Prof. Yoo menyampaikan, bahwa tidak ada satu model regulasi yang cocok untuk semua negara. Setiap negara harus menyesuaikan dengan karakteristik pasar dan kematangan ekonomi digitalnya.
Menurutnya, tujuan utama intervensi regulasi adalah mendorong produktivitas, inovasi, dan daya saing, bukan menghambatnya.
Melalui dialog ini, KPPU berharap bisa memperkaya strategi kebijakan persaingan nasional.
“Kami berkomitmen agar kebijakan persaingan usaha di Indonesia tetap adaptif terhadap teknologi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat, inovatif, dan kompetitif,” tutup KPPU. (*)











