JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Dalam sidang di Gedung KPPU Jakarta, Selasa 14 Juli 2026, Majelis Komisi menghadirkan 3 orang ahli yang diajukan Terlapor III. Sidang dipimpin Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha, didampingi Anggota Majelis Mohammad Reza. Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mengikuti secara daring.
Ketiga ahli berasal dari PT IAPMO Group Indonesia, lembaga yang melakukan pengujian produk geomembrane milik PT Mutiaracahaya Plastindo selaku Terlapor III.
Dalam keterangannya, para ahli memaparkan metode pengujian laboratorium dan standar teknis yang digunakan.
Poin penting yang dijelaskan:
- Metode Uji Berbeda : Ada perbedaan prosedur uji antara geomembrane seamed atau tersambung dengan unseamed atau tidak tersambung. Penyesuaian dilakukan sesuai karakteristik produk.
- Sertifikat Uji vs SNI : Sertifikat hasil uji lab menunjukkan kesesuaian produk pada parameter tertentu. Sementara sertifikasi SNI adalah pemenuhan standar yang diterbitkan melalui mekanisme resmi.
- Penyambungan Sesuai Kebutuhan : Proses penyambungan geomembrane dilakukan berdasarkan spesifikasi dan kebutuhan pengguna. Karena itu metode pengujian juga menyesuaikan dengan tujuan penggunaan produk.
Majelis Komisi dijadwalkan melanjutkan persidangan pada 24 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan Majelis.
Informasi perkembangan perkara dan jadwal sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU di http://www.kppu.go.id. (*)











