JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan. Persidangan yang digelar di Gedung KPPU Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026 tersebut beragenda pemeriksaan Terlapor.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Budi Joyo Santoso bersama Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean.
Dalam persidangan, Direktur PT Semangat Logistik Andalan, Daniel Kalip, memberikan keterangan mengenai proses penyampaian notifikasi akuisisi kepada KPPU. Majelis Komisi juga memberikan kesempatan kepada Investigator dan kuasa hukum Terlapor untuk mengajukan pertanyaan guna memperjelas kronologi serta fakta-fakta yang menjadi objek pemeriksaan.
Terlapor menjelaskan bahwa dokumen notifikasi akuisisi telah disampaikan kepada KPPU pada 30 Juli 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif KPPU, dokumen tersebut dinyatakan lengkap pada 4 Agustus 2024. Tanggal dinyatakannya kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu fakta yang diperiksa Majelis Komisi dalam perkara dugaan keterlambatan penyampaian notifikasi.
Setelah pemeriksaan Terlapor selesai, perkara akan memasuki tahap Musyawarah Majelis Komisi melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Tahap musyawarah dijadwalkan dimulai pada 10 Juli 2026 dan berlangsung paling lama 30 hari hingga pembacaan putusan.
Perkembangan perkara beserta jadwal persidangan selanjutnya dapat diikuti melalui laman resmi KPPU. (*)











