Cakrawalaasia.news – LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RF alias R, warga Gunting Saga, Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Baru Rantauprapat, Selasa (25/05/2026).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi diduga milik RF. Selain RF, lima rekannya yang berada di lokasi turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menggelar razia rutin di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat.
Saat melintas di depan salah satu ruko di Komplek DL Sitorus, petugas mencurigai sebuah mobil yang sedang terparkir. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan mendapati enam orang di dalamnya yang terdiri dari tiga pria dan tiga wanita.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi merek minion berwarna kuning yang disimpan dalam plastik klip di saku celana RF.
Atas temuan tersebut, RF bersama lima rekannya masing-masing berinisial AH alias K, ZFS alias K, FCS alias I, N alias A, dan MPS alias M langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan serta tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan RF yang diduga sebagai pemilik pil ekstasi positif mengandung metafetamin. Empat rekannya juga dinyatakan positif narkoba, sedangkan seorang wanita dinyatakan negatif dan telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, empat orang lainnya menjalani pembinaan dan asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara.
Dalam pemeriksaan, RF mengakui bahwa tiga butir pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Saat ini RF masih menjalani proses hukum di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Akibat perbuatannya, RF terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dipersangkakan subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Kelima rekan RF yang ditemui wartawan di ruang penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu (27/05/2026) membenarkan bahwa pil ekstasi tersebut ditemukan dari kantong celana RF saat penggeledahan berlangsung.
“Saat petugas melakukan pemeriksaan, kami melihat langsung pil ekstasi itu ditemukan dari kantong celana RF sebanyak tiga butir,” ujar AH, ZFS, FCS, N, dan MPS secara bersamaan.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardiyanto. (*)











