Cakrawala asia.news, DEPOK – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi membahas Progres Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berbagai dinamika perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik mendorong perlunya penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif.
Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polkam, Agung Prastistho mengatakan, revisi UU KIP telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diarahkan pada perubahan substansi secara menyeluruh dengan target pembahasan pada tahun 2027.
Revisi tersebut mencakup penguatan digitalisasi layanan informasi publik, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa informasi, perluasan cakupan pemohon informasi, serta harmonisasi regulasi dengan ketentuan perlindungan data dan perkembangan teknologi digital.
Selain itu, digitalisasi pelayanan informasi juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan melalui sistem permohonan informasi dan persidangan sengketa berbasis elektronik.
“Revisi UU KIP menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mendorong reformasi penyelesaian sengketa informasi dan percepatan digitalisasi layanan informasi publik,” kata Agung.
Optimalisasi penyelesaian sengketa informasi publik menjadi salah satu substansi penting dalam revisi regulasi guna meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas pelayanan publik. Mekanisme penyelesaian sengketa pada regulasi eksisting dinilai masih panjang dan kurang efisien karena melibatkan berbagai tahapan administratif hingga proses peradilan.
Oleh karena itu, revisi UU KIP diarahkan untuk memperkuat posisi Komisi Informasi Pusat sebagai lembaga quasi judicial melalui penyederhanaan tahapan penyelesaian sengketa informasi.
Dalam rapat juga dibahas pentingnya penyusunan Regulatory Impact Analysis (RIA) sebagai bagian dari Naskah Akademik guna memastikan revisi regulasi disusun secara berbasis data, terukur, dan memperhatikan dampak kebijakan terhadap tata kelola pemerintahan serta keuangan negara.
“Revisi UU KIP perlu diarahkan untuk memperjelas cakupan badan publik dan pemohon informasi serta memperkuat kewenangan Komisi Informasi agar penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih efektif dan berkepastian hukum,” kata Agung.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Rapat ini merupakan tindak lanjut surat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Nomor B-74/KI.00.00/7/2025 tanggal 16 Juli 2025 terkait rekomendasi revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*).











